Konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (7/10/2025), terkait penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba dan obat keras golongan G.
Klikwarta.com, Karanganyar - Dalam kurun waktu dua pekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil mengungkap dua kasus signifikan yang melibatkan narkotika jenis sabu dan obat keras golongan G.
Tiga orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, bersama barang bukti yang cukup besar yaitu sabu seberat 33,94 gram dan 18.048 butir pil Yarindo tanpa izin edar.
Kasus pertama adalah penangkapan terduga pengedar sabu berinisial PSAN alias Cembun (44), warga Jaten, Karanganyar. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (21/9/2025), di kediamannya di Desa Ngringo.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 33,94 gram.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka Cembun diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran sabu antar-daerah, yang beroperasi di wilayah kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo.
Kepala Satresnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menjelaskan bahwa Cembun mengambil barang dari seorang pemasok yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari keterangan tersangka, sabu yang diambil sekitar 100 gram. Sebagian besar sudah diedarkan, dan sisanya yang 33,94 gram kami temukan di rumah serta di lokasi penyimpanan lain," terang AKP Supran Yoga Tama, dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Atas perbuatannya, Cembun dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Tidak lama berselang, pada Jumat, (3/10/2025), polisi kembali menindak peredaran obat terlarang di Dukuh Dawung, Mojogedang. Kali ini, dua pria berinisial F.S. alias Bolok dan J.A. alias Kecut ditangkap karena memperjualbelikan 18.048 butir pil Yarindo tanpa izin edar.
Pil tersebut, yang termasuk obat keras daftar G, ditemukan dikemas dalam beberapa toples plastik siap jual. Menurut Kasatresnarkoba, kedua pelaku mengakui bahwa mereka membeli pil tersebut secara daring (online), kemudian menjualnya kembali demi meraup keuntungan.
"Masing-masing pelaku mendapat keuntungan yang lumayan, antara Rp300 ribu hingga Rp3,2 juta per toples," imbuhnya.
Kedua tersangka penjual pil Yarindo ini dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini merupakan bukti nyata konsistensi jajaran kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Karanganyar.
"Meskipun jaringannya masih aktif di tingkat lokal, kami akan terus memburu pemasok utama dan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu," tegas Kompol Miftakhul Huda.
Polres Karanganyar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu berperan aktif, terutama dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Pewarta : Kacuk Legowo








