Ini Penjelasan Lengkap Pemdes Srigonco Terkait Proyek KDMP
Klikwarta.com, Malang - Pemerintah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, bersama pelaksana teknis dan konsultan pengawas memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek Kegiatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang belakangan menjadi perhatian publik, Jumat (10/7).
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Srigonco menegaskan pihaknya mendukung keterbukaan informasi serta menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa.
Terkait insiden yang melibatkan salah satu media online saat melakukan pemantauan di lokasi proyek, pemerintah desa menyebut peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dalam komunikasi.
Kepala Desa Srigonco juga memberikan penjelasan mengenai pernyataan "Mau minta berapa?" yang sempat menjadi sorotan.
"Kalimat tersebut bukan bermakna transaksional ataupun merendahkan independensi pers. Yang dimaksud adalah menanyakan data, dokumen, atau informasi teknis apa yang dibutuhkan tim media agar dapat kami siapkan sesuai prinsip keterbukaan informasi," ujar Kepala Desa Srigonco dalam keterangan tertulis.
Selain itu, pemerintah desa bersama konsultan pengawas turut menjelaskan terkait penggunaan besi kanal C berukuran 90 milimeter yang dinilai berbeda dari spesifikasi awal 100 milimeter.
Menurut Konsultan Pengawas, seluruh material telah melalui proses verifikasi pada tahap pre-construction meeting dan dinyatakan memenuhi ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Material yang digunakan, kata dia, merupakan besi kanal C 90 milimeter berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) yang memiliki kualitas dan kapasitas struktur sesuai kebutuhan konstruksi.
Adapun perbedaan ukuran yang ditemukan di lapangan disebut dapat dipengaruhi oleh toleransi produksi pabrikan (milling tolerance) maupun perbedaan hasil pengukuran menggunakan alat ukur manual.
"Pekerjaan tetap memenuhi aspek keamanan struktur dan layak digunakan sesuai peruntukannya," ujar konsultan pengawas.
Sementara itu, Konsultan Pengawas Wariadi membantah anggapan dirinya tidak kooperatif saat dimintai konfirmasi. Ia menjelaskan penundaan pertemuan terjadi karena harus menangani pekerjaan di lokasi proyek lain.
Ia juga menjelaskan bahwa pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan bertujuan mengarahkan proses koordinasi melalui mekanisme resmi agar pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan lancar.
Mengenai perbedaan waktu penyelesaian fisik proyek dengan tanggal administrasi pada nota belanja, pihak pelaksana menyebut hal tersebut merupakan bagian dari prosedur pengelolaan administrasi keuangan.
Secara fisik, proyek telah diselesaikan lebih awal agar dapat segera dimanfaatkan masyarakat. Sementara proses administrasi, termasuk kelengkapan dokumen belanja dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), baru rampung pada Juni sehingga dokumen tercatat bertanggal 13 Juni.
Terkait adanya informasi mengenai atensi dari Intel Kodim yang disebut akan meminta pembongkaran apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, jajaran teknis menyatakan menghormati fungsi pengawasan tersebut.
Namun hingga kini, menurut mereka, belum ada instruksi pembongkaran dari instansi berwenang maupun dari pihak Kodim. Pihak pelaksana menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa material yang digunakan telah memenuhi standar kelayakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Pewarta : Edy








