Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial ( tengah) menandatangani prasasti pengembangan rumah sakit Bhina Migas Cepu
Blora, Klikwarta.com - Klinik Utama Bhina Migas PPSDM Migas Cepu akan melakukan pengembangan menjadi rumah sakit tipe D. Penandatanganan prasasti peresmian tersebut dilakukan oleh Ego Syahrial, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Senin (28/3/2022). Manajemen klinik Bhina Migas secara bertahap akan melengkapi dokumen untuk menjadi rumah sakit tipe D.
Direktur klinik Bhina Migas Niken Andriani, mejelaskan, untuk izin operasional rumah sakit Bhina Migas saat ini sedang berproses dan sedang melengkapi dokumen.
“Didalamnya terdapat perijinan dari beberapa dinas terkait. Bila semua dokumen sudah lengkap kami akan ajukan untuk bisa dilakukan visitasi,” ujarnya,Senin (28/3/2022).
Wanita yang menyandang gelar dokter tersebut mengaku, masih banyak dokumen pendukung yang harus disiapkan. Tidak hanya satu dinas saja.
“Selama ijin operasional belum turun kami akan tetap beroperasional sebagai klinik utama sambil tetap melengkapi dokumen-dokumen perijinan,” ungkap wanita yang tinggal di Ngareng Kelurahan Cepu.
Niken juga menjelaskan, yang membedakan klinik dengan rumah sakit tipe D adalah ruang ICU (Intensive Care Unit) dan jumlah tempat tidurnya (bangsal).
“ICU dan ruang operasi sudah ada. Dari klinik utama yang tidak ada rawat inapnya, sekarang ada fasilitas 56 tempat tidur/bangsal," jelasnya.
Tujuan, lanjut Niken, adalah segmentasi peserta BPJS. Sehingga bisa melayani semua kalangan masyarakat, bukan hanya pegawai migas saja.
“Sampai pasien kelas 3, bisa kita layani. Kami berharap bisa memberikan pelayanan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Tag line kami adalah kesehatan anda adalah awal persaudaraan kita. Jadi masyarakat datang sebagai pasien, mereka pulang sebagai keluarga,” ujar Niken.
Sementara itu sub koordinator kepegawaian dan umum PPSDM Migas Arisona, menjelaskan, acara yang berlangsung di lokasi klinik Bhina Migas adalah hanya sekadar peresmian gedung.
“Ya, istilahnya ini soft launching. Atau sekadar peresmian gedung,” ujar Arisona. Untuk mendapatkan ijin operasional, menurut dia, memang harus ada visitasi dari Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten.
(Pewarta: Fajar)








