Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sandy Indrajati Wiguna dan Kapolsek Gading Cempaka Kompol Farouk Oktora, SH, S.Ik menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Gabungan satuan Narkoba Polres Kota Bengkulu bersama Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan empat pelaku narkoba berinisial HM (41), AW (38), DS (30) serta JH (34).
Saat gelar press release, Kamis (09/02) kemarin, Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta S.IK mengatakan para pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 9 paket shabu-shabu, 1 linting ganja, 4 unit HP, 1 timbangan elektrik, alat hisap shabu, korek gas, gunting serta plastik klip.
Dikatakan Kapolres, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan serta menelusuri asal barang haram tersebut. Anggotanya sebagian masih dilapangan, untuk mengejar AS dan AD, diduga keduanya terlibat berdasarkan hasil penyidikan tersangka sebelumnya.
“Iya anggota kita masih mengejar AS dan AD, kedua pelaku kita jadikan DPO,” ungkap Kapolres.
Untuk diketahui, dalam pengungkapan pelaku narkoba tesebut, anggota Satuan Narkoba bersama anggota Polsek Gading Cempaka pada Kamis (02/2) pukul 09.00 WIB melakukan penangkapan terhadap HM dan AW di Jalan Timur Indah Kota Bengkulu. Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB Polisi kembali menangkap DS dan JH di kawasan Pagar Dewa Selebar Kota Bengkulu. (Rilis Polres)








