Polsek Panai Tengah Bekuk Pelaku Narkoba

Kamis, 13/02/2020 - 01:14
Pelaku dan barang bukti saat diamankan

Pelaku dan barang bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Labuhanbatu - Satu orang tersangka narkoba inisial AE (28) berhasil dibekuk polisi, Selasa (11/02/2020). 

Penangkapan terhadap AE, dijelaskan Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian, Rabu (12/02/2020), berawal ketika personel Unit Reskrim Bripka Seba Rewal mendapat informasi dari warga, bahwa di Jalan Besar Simpang Ajamu, Desa Tanjung Sarang Elang kerap terjadi transaksi narkoba.

Mendapati informasi itu, tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan AE. Ketika ditangkap AE terbukti membawa barang jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil transparan sebanyak dua buah. 

"Saat akan ditangkap, pelaku membuang sebuah bungkus rokok, dan petugas mengetahuinya. Kemudian petugas memerintahkan tersangka mengambil kotak rokok sampoerna yang sempat dibuangnya itu. Setelah diambil dan diperiksa, ternyata isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua plastik klip transparan berukuran kecil yang dibungkus dengan kertas putih," jelas AKP Rudi Hartono Lapian. 

Lanjutnya, AE merupakan warga Jalan Rintis, Dusun IV, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari pengakuannya kepada polisi, AE mendapatkan barang haram itu dari temannya inisial Don.

Akibat perbuatannya itu, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka AE mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dijualnya kepada pelanggan. Tersangka memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial Don. 

Kemudian petugas pun membawa tersangka AE berikut barang bukti ke Mapolsek Panai Tengah di Labuhanbilik untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara, tersangka berinisial Don yang disebutkan oleh AE masih dalam proses pengembangan oleh petugas. (Oelies)

Berita Terkait