Ridwan Mukti dan Istri Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 07/12/2017 - 20:02
Ridwan Mukti dan istri saat menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (07/12/2017).
Ridwan Mukti dan istri saat menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (07/12/2017).

Klikwarta.com - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta sibsider 4 bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haerudin di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (07/12/2017). 

Selain tuntutan itu, jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada Ridwan Mukti berupa pencabutan hak dipilih selama 5 tahun setelah masa hukuman dijalani.

Pasangan suami istri tersebut didakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rr/BT)

Related News