Konferensi Pers di Makodam I/BB Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan Anggota Brigif 7/RR Kodam I Bukit Barisan.
Klikwarta.com, Medan – Kapendam I/BB mengadakan konferensi pers pada Rabu, 26 Februari 2025, di Makodam I/BB, Jl. Gatot Subroto, Medan, untuk memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan Praka Nuranda Mahdani, anggota Brigif 7/RR Kodam I/BB, dan Sdri. Suheni Anggraini, istri dari Sdr. Afner Harahap.
Dalam kesempatan tersebut, hadir berbagai pejabat terkait, antara lain Danpomdam Staff Intel Brigif 7/RR I/BB, Wakakumdam I/BB, dan Pabandya PAM. Kapendam I/BB menjelaskan beberapa dokumen yang relevan dengan kasus ini, antara lain:
1. Fotokopi Surat Perjanjian Perdamaian antara Praka Nuranda Mahdani dan Sdr. Afner Harahap, tertanggal 8 Agustus 2023.
2. Surat Danpomdam I/BB Nomor R/74/11/2025, tertanggal 14 Februari 2025, yang berisi permohonan bantuan pemeriksaan laboratorium Digital Forensik.
3. Surat Kabid Labfor Polda Sumut Nomor R/949/RES 9/2025/Bidlabfor, tertanggal 24 Februari 2025, yang menguraikan hasil pemeriksaan Digital Forensik terhadap handphone milik Sdri. Suheni Anggraini.
Kronologi Kejadian, Menurut Kapendam I/BB, Praka Nuranda Mahdani dan Sdr. Afner Harahap telah berteman sejak 2017. Sekitar bulan Desember 2022, Sdr. Afner Harahap menghubungi Praka Nuranda Mahdani menggunakan nomor handphone milik istrinya, Sdri. Suheni Anggraini. Nomor tersebut kemudian disimpan oleh Praka Nuranda Mahdani setelah mereka bertemu dengan Sdri. Suheni Anggraini di SPBU Jl. Kapten Muslim, Medan.
Beberapa waktu kemudian, Praka Nuranda Mahdani menghubungi Sdri. Suheni Anggraini melalui WhatsApp untuk menanyakan kabarnya. Komunikasi mereka semakin intensif, di mana mereka saling mengungkapkan perasaan suka sama suka dan mulai berkomunikasi lebih akrab, menggunakan kata "sayang" dan melakukan video call melalui WhatsApp sejak Desember 2022 hingga Mei 2023.
Pada tanggal 20 Mei 2023, Sdr. Afner Harahap melaporkan dugaan perzinahan yang melibatkan istrinya, Sdri. Suheni Anggraini, dengan Praka Nuranda Mahdani ke Pomdam I/BB.
Upaya Penyelesaian Secara Kekeluargaan, Terkait laporan tersebut, pada 8 Agustus 2023, Praka Nuranda Mahdani bersama Pjs Pasiintel dan sejumlah rekan lainnya bertemu dengan Sdr. Afner Harahap untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Sebagai bagian dari penyelesaian, Praka Nuranda Mahdani membayar denda adat sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. Afner Harahap, yang kemudian digunakan untuk mengundang makan satu kampung serta keluarga besar Harahap. Sebuah Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta beberapa saksi. Pada 22 Agustus 2023, Sdr. Afner Harahap mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan ke Pomdam I/BB.
Pengakuan Suheni Anggraini dan Laporan Kembali, Pada awal Mei 2024, Sdri. Suheni Anggraini mengungkapkan kepada pamannya, Sdr. Hasri Sorimuda Harahap, dan penasihat hukum Sdr. Afner Harahap, bahwa ia telah melakukan persetubuhan dengan Praka Nuranda Mahdani sebanyak empat kali di beberapa hotel. Berdasarkan pengakuan ini, Sdr. Afner Harahap kembali melaporkan dugaan perzinahan ke Pomdam I/BB pada 28 Mei 2024.
Langkah Penyidikan, Seiring dengan perkembangan penyelidikan, beberapa saksi telah diperiksa, di antaranya:
- Sdr. Afner Harahap (Pelapor)
- Sdri. Suheni Anggraini (Istri Pelapor)
- Sdr. Amiruddin Nasution (Paman Pelapor)
- Sdr. Hasri Sorimuda (Teman Pelapor)
- Sdri. Era Variani Br Karoskali (Receptionist Hotel Juma Eluk)
- Sdr. Rahmat Barus, Manager Hotel Borobudur Padang Bulan
- Sdr. Dedi Ginting, Manager Operasional Hotel Lonari
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Praka Nuranda Mahdani sebagai terlapor, serta dilakukan pemeriksaan terhadap CCTV dan buku tamu di hotel-hotel yang disebutkan oleh Sdri. Suheni Anggraini sebagai tempat pertemuannya dengan Praka Nuranda Mahdani. Pemeriksaan Digital Forensik terhadap handphone milik kedua belah pihak juga telah dilakukan.
Untuk itu, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto dalam hal ini disampaikan oleh Kependam I/BB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap menjawab, menyikapi adanya pemberitaan yang muncul di Masyarakat mengenai kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan anggota Brigif 7/RR Kodam I/BB, ditegaskan Kapendam I/BB bahwa meskipun penyelidikan telah dilakukan, hingga saat ini belum ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk mendukung adanya tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh Praka Nuranda Mahdani dengan Sdri. Suheni Anggraini.
"Jika di kemudian hari ditemukan bukti yang cukup, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Kapendam I/BB.
Kapendam I/BB menegaskan bahwa Kodam I Bukit Barisan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan perkembangan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perzinahan ini tetap dilanjutkan dengan hati-hati.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kapendam I/BB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E., M.Tr.(Han), Wakakumdam I/BB Mayor Chk Agus S, Danpomdam I/BB Kolonel Cpm Ucok AM Simanjuntak, serta staf Intel Brigif 7/RR I/BB dan Pabandya PAM.
(Kontributor : Novian)








