Anggota Banggar DPRD Jatim, Aufa Zhafiri
Klikwarta.com, Jatim - Rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemprov Jatim menemukan adanya perubahan dalam belanja daerah dalam membahas Perubahan APBD Jatim 2023. Mengingat ada perbedaan dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dengan Nota Pengantar Gubernur.
Rapat Banggar tersebut deadlock mulai Jumat 8 September sampai Sabtu (9/9/2023) dini Hari. Rapat banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekdaprov Adhy Karyono bersama Banggar yang dipimpin Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Anggota Banggar DPRD Jatim, Aufa Zhafiri mengatakan dalam rapat ditemukan ketidaksesuaian data antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Gubernur. Menurut catatan Banggar, kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 dari segi belanja Daerah sejumlah Rp 34.786.031.255.209. Sedangkan dalam nota keuangan Gubernur Jatim yang dibacakan dalam rapat paripurna Jumat 8/9/2023 Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 35.232.891.255.
“Perubahan tersebut Tanpa sepengetahuan DPRD Jatim, ini sama saja TAPD mengubah sendiri,” ucap Aufa, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Aufa, berdasarkan aturan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kata politisi Partai Gerindra ini, diamanatkan supaya kesepakatan bersama antara antara gubernur dan DPRD Jatim terkait KUA PPAS P-APBD Jatim 2023 harusnya sama dengan Nota Pengantar Gubernur.
Mengingat keberadaan KUA PPAS tersebut menjadi acuan penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang akan dibahas di Komisi-Komisi. Namun faktanya justru Banggar menemukan adanya perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan Gubernur.
"Ini bukan semata soal angka tapi harusnya memang tidak ada perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan tersebut, sehingga perlu dilakukan pendalaman bersama sama," jelas Aufa.
Jika ada perubahan, seharusnya itu nanti sudah dibahas bersama komisi terkait terlebih dulu. Dengan begitu, tidak secara tiba-tiba muncul dalam Nota Pengantar Keuangan Gubernur.
"RKA atau rancangan APBD itu dasarnya adalah KUA PPAS. Kalau di Nota Pengantar Keuangan Gubernur berubah otomatis RKA juga ikut berubah sehingga akan menyulitkan pembahasan karena ada ketidaksesuaian," tuturnya.
Fraksi Gerindra menolak untuk melanjutkan, jika ada perubahan antara kesepakatan KUA PPAS dengan Nota Keuangan Gubernur seperti yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Hasil rapat Banggar disepakati untuk diskorsing atau belum ada keputusan sampai ada rapat lagi. Kami juga khawatir ketidaksesuaian data antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan itu belum diketahui oleh Gubernur Khofifah," tuturnya.
Aufa meminta Ketua TAPD memberikan dasar hukum yang membenarkan perubahan angka ketika sudah disepakati di KUA PPAS tiba-tiba berubah di nota keuangan gubernur.
“Mereka (TAPD) tidak bisa menjawab, dan mengakui kesalahan itu. Tapi yang kita fikirkan solusinya apa? Karena sampai tadi tidak ada solusi, akhirnya deadlock,” bebernya.
Banggar meminta pimpinan berkirim surat untuk menanyakan hal yang terjadi sebenarnya hingga membuat perubahan KUA PPAS dengan Nota gubernur. Banggar Khawatir gubernur tidak mengetahui dinamika dan hal hal yang disusun oleh anak buahnya bahwa hal itu tidak sesuai dengan ketentuan PP 12/2019. Bahwa KUA PPAS itu menjadi landasan RKA. (ADV)








