Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjend TNI (Purn) Istu Hari Subagio di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Klikwarta.com, Jatim - Komisi A DPRD Jawa Timur mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk mencari masukan terkait mekanisme calon Penjabat (Pj) Gubernur Jatim. Mengingat masa jabatan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak akan berakhir Desember 2023.
Kunjungan kerja Komisi A DPRD Jatim ditemui oleh Kasubdit II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Herny Ika Hutauruk di kantor Badan Penghubung Daerah Provinsi Jawa Timur di Jakarta.
“Kita menggali tentang mekanisme, tahapan dan persyaratan apa saja tentang usulan nama-nama calon Pj Gubernur Jatim dari Kemendagri,” jelas Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjend TNI (Purn) Istu Hari Subagio di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Istu mengaku selama ini Komisi A masih mempertanyakan mekanisme tahapan menyikapi habisnya masa akhir jabatan Gubernur Jatim yang jatuh pada 31 Desember mendatang.
“Akhirnya kami sudah mendapat jawaban ternya satu bulan sebelum akhir masa jabatan, DPRD akan disurati oleh mendagri,” katanya dalam pertmua yang juga dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Didik Chusnul Yakin mewakili Gubernur.

Setelah mendapat surat jawaban dari Mendagri, DPRD Jatim langsung melakukan pembahasan nama calon Pj Gubernur yang akan diusulkan.
“Sesuai aturan nanti DPRD dapat mengusulkan tiga nama,” sebut wasekjen DPP Partai Golkar ini.
Mantan Panglima Kodam Bukit Barisan itu berharap aspirasi Jawa Timur bisa didengarkan oleh Kemendagri dan mempertimbangkan masukan dari bawah. "Semoga usulan dari Jawa Timur bisa didengarkan oleh pusat," harap mantan Gubernur Akmil ini.
Sementara itu, Herny Ika Hutauruk mengatakan stock nama dari pusat juga banyak untuk Pj Gubernur Jatim. "Stock pejabat di Kemendagri banyak yang memenuhi syarat bisa diusulkan,” ujar Herny saat rapat dengan Komisi A DPRD Jatim.
Untuk usulan nama dari pusat bahkan sudah dilantik di beberapa provinsi yang lebih dahulu terjadi kekosongan jabatan Gubernur. Sudah ada contohnya seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Kalau Jatim mengusulkan dari pusat, bisa, karena banyak stok nama. Stok di Kemendagri juga banyak kok," ucapnya.
Herni mengatakan, ketersediaan jabatan tinggi madya (JTM) dan jabatan tinggi pratama pusat dan daerah. Ia membeberkan Jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama kementerian lembaga sebanyak 3.123 dan JPT pratama provinsi sebanyak 1.503.
Hal tersebut sudah sesuai dengan persyaratan Aparatur Sipil Negara yang layak diusulkan daerah untuk menjadi Penjabat Gubernur Jatim. Sesuai Aturan Permendagri No4 Tahun 2023 menyebutkan syarat Penjabat Gubernur adalah ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur menduduki Jabatan Pratama Madya baik di Tingkat pusat maupun daerah. (adv)








