Foto Bersama usai acara
Klikwarta.com, Jatim - Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Timur mengajukan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di paripurna, Senin 6 November 2023.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Eko Prasetyo Wahyudiarto menjelaskan, diajukannya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM untukmencabut dan mengganti dua regulasi Jatim, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kedua, Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kedua perda tersebut diganti karena esensinya berubah dan lebih dari 50% materi muatannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Eko menilai kedua perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sejak diberlakukannya tiga regulasi diatasnya. Diantaranya, pertama UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Kedua, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sementara yang ketiga yakni Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Kebijakan pemberdayaan Koperasi belum mengatur lima aspek perberdayaan yang meliputi aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, dan inovasi dan teknologi,” ujarnya.
Politisi asal Partai Demokrat itu membeberkan, ada sejumlah kekurangan dalam kedua perda yakni kebijakan pemberdayaan UMKM belum mengakomodir pengaturan mengenai penyediaan tempat dan promosi pada tempat tertentu dengan luas tertentu. Selain itu belum adanya pengaturan mengenai pengelolaan terpadu dan pengaturan mengenai pelibatan UMKM dalam tiap-tiap pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dalam perda itu juga belum diaturnya upaya pelindungan terhadap Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Jawa Timur,” tuturnya.
Politisi asal dapil Pacitan, Ngawi, Magetan dan Ponorogo itu menerangkan, dalam upaya pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Provinsi Jawa Timur, kedua perda belum mengakomodir pelibatan perangkat daerah lintas sektor dalam rangka pembinaan Koperasi dan pelaku usaha.
“Ironisnya lagi, saat ini belum adanya pengaturan yang mempertegas kedudukan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur sebagai koordinator pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” pungkasnya. (adv)








