Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Erma Susanti
Klikwarta.com, Jatim - Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Erma Susanti meminta Perum Perhutani menaati aturan terkait Kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Mengingat saat ini KHDPK bukan lagi di bawah Perum Perhutani karena kewenangannya sudah ditarik pusat.
Erma mengaku Bulan April 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menetapkan area-area KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani.
"SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287 Tahun 2022 menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengambil alih pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 hektare yang berada di Jawa dari Perhutani untuk dijadikan KHDPK," tuturnya, Kamis (2/11/2023)
Kebijakan itu juga dipertegas dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK. Dimana dalam aturan itu ada empat provinsi yang pengelolaan kawasan hutan diambil alih, khususnya berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Empat provinsi itu yaitu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten,"sambungnya.
Sementara untuk Jatim, Erma menyebut secara khusus di Jawa Timur kawasan hutan yang diambil alih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 502.302 hektare meliputi hutan produksi 286.744 hektare dan hutan lindung 215.288 hektare.
Sekedar diketahui,5.000 kaum tani menuntut hak atas sekitar 38.000 hektare KHDPK di wilayah Perum Perhutani Blitar. Perum Perhutani bagi petani tidak bisa masuk serampangan di area KHDPK karena kewenangannya sudah ditarik pusat.
Mereka tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) menyampaikan sejumlah tuntutan. Antara lain, meminta Perum Perhutani Blitar melaksanakan program perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Para petani mempersoalkan aturan penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimana Perum Perhutani bersama kejaksaan menakut-nakuti masyarakat soal KHDPK. menurut mereka,Perum Perhutani mengintervensi agar masyarakat di area KHDPK tetap menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) sharing pengelolaan hutan. (ADV)








