Rancangan Perda RTRW Jatim 2023-2043 Disahkan, Dua Fraksi DPRD Sampaikan Catatan

Sabtu, 18/11/2023 - 17:56
DPRD Jawa Timur dan Pemprov Jatim menyetujui Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 untuk disahkan menjadi Perda.

DPRD Jawa Timur dan Pemprov Jatim menyetujui Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 untuk disahkan menjadi Perda.

Klikwarta.com, Jatim - DPRD Jawa Timur dan Pemprov Jatim menyetujui Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 untuk disahkan menjadi Perda. Namun dua fraksi DPRD Jatim memberi catatan terkait Perda RTRW 2023-2043.

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Erjik Bintoro mengatakan, fraksinya menilai perlu juga diperhatikan tentang tata wilayah industrialisasi agar relatif merata. Mengingat sejauh ini berpusatnya sentra industrialisasi di Kawasan aglomerasi justru menghadirkan pusat-pusat pengangguran (TPT) di wilayah aglomerasi (Surabaya, Gresik, Sidoarjo). Termasuk juga berkembangnya slum area (daerah kumuh) sebagai konsekuensi dari tumpang tindihnya peruntukan kawasan industri dan permukiman. 

“Melalui Raperda ini F-PKB berharap di masa depan, problem semacam itu dapat terurai secara gradual. Terutama ketika konsep compact city dapat diterapkan dengan baik di Jawa Timur,” katanya,  Rabu, 15 November 2023.

Erjik mengaku F-PKB berharap agar cara pandang pemerintah terhadap laut dan segenap potensinya adalah cara pandang Archipelago. Erjik menyebut Prof. Dr. AB. Lapian menerangkan bahwa archipelago bukan dipahami sebagai daratan dengan luas lautan yang besar. Melainkan lautan yang ditaburi daratan. Artinya titik tolak pandangan ini adalah menjadikan laut dan pulau-pulau terdepan sebagai beranda depan pembangunan. Maka, orientasi pembangunan banyak diarahkan pada akselerasi pembangunan di wilayah pulau/kepulauan. 

“Dengan kata lain, paradigma ini akan mengantarkan pemerintah pada sudut pandang bahwa pusat pertumbuhan Jawa Timur jangan semata-mata di wilayah aglomerasi Gerbang-Kertosusilo. Tetapi juga di Madura, Bawean dan berbagai pulau terdepan Jawa Timur,” paparnya.

b

Juru bicara Fraksi PAN DPRD Jatim Muhamad Khulaim menjelaskan, Kebijakan pemanfaatan ruang dengan model regionalisasi merupakan solusi atas keterbatasan sumber daya baik alam maupun sumber daya keuangan. Untuk itu, Fraksi PAN mendorong percepatan regionalisasi dalam pemanfaatan ruang untuk kepentingan bersama antar Kabupaten/Kota, seperti Tempat Pembuangan Akhir Sampah, SPAM, kepelabuhan. 

“Ini membutuhkan koordinasi baik antar Kabupaten/Kota dan Provinsi maupun dengan Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Menurutnya, regionalisasi dalam penyediaan infrastruktur untuk pemanfaatan ruang juga merupakan salah satu solusi mengurangi kesenjangan antar wilayah, utamanya kesenjangan kemampuan keuangan antar daerah kabupaten/kota. 

Fraksi PAN menilai pengembangan konsep program pembangunan transportasi massal harus dengan komitmen yang kuat yang terus menerus harus diupayakan. Pengembangan ini tidak sekedar karena pertumbuhan jalan yang tidak seimbang dengan pertumbuhan kendaraan. Namun, dampak lingkungan, biaya mobilitas yang murah, dan kualitas hidup adalah hal penting yang hanya dapat dicapai dengan transportasi massal, bukan transportasi berbasis kendaraan pribadi. 

“Fraksi PAN mengapresiasi Pembangunan Tol yang massif, tetapi dan masa depan bagi mobilitas penduduk adalah transportasi massal,” tambahnya.

Terkait peningkatan upaya preservasi dan konservasi dalam tata ruang, Fraksi PAN mengingatkan kita semua bahwa tata ruang ini bukan berdiri dan berada pada sistem alam yang statis. Laut tetap akan ada, tanah juga tetap akan ada, tetapi daratan bisa berkurang, air bisa menjadi Langkah dan air laut bisa makin tinggi.

“Ini semua tidak lepas dari perubahan iklim. Maka Fraksi menyampaikan penekanan bahwa semua pemanfaatan ruang tidak hanya sekedar untuk menggunakan tanah dan laut tetapi harus menghitung faktor perubahan iklim. Karena itu perizinan peruntukan ruang harus pula memperhatikan perubahan iklim.,” pungkasnya. (Adv)

Tags

Berita Terkait