Juru Bicara Fraksi PDI-P DPRD JATIM, Daniel Rohi menjelaskan, dalam penyampaian jawaban fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Rabu 15 November 2023.
Klikwarta.com, Jatim - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menemukan masih banyak koperasi yang tidak memiliki kapabilitas cukup dalam mengembangkan pengelolaan (manajemen) koperasi. Dengan begitu, terjadi kesalahan mendefinisikan praktik bisnis dan pasar sasaran.
“Koperasi tertentu bahkan menutup dirinya dari akses pasar. Akibat pemikiran bahwa koperasi hanya bertransaksi dengan anggotanya dan mengabaikan besarnya potensi pasar di luar anggota,” ujar Juru Bicara Fraksi PDI-P DPRD JATIM, Daniel Rohi menjelaskan, dalam penyampaian jawaban fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Rabu 15 November 2023.
Daniel membeberkan, jumlah koperasi di Jawa Timur yang terdaftar per bulan Juli 2023 adalah sebanyak 22.388 unit koperasi, 13.316 unit di antaranya telah memiliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi. Jumlah tersebut lebih dari memadai untuk menopang gerakan ekonomi kerakyatan. Artinya apabila jumlah yang ada memiliki paradigma, ideologi dan spirit koperasi yang sesungguhnya, maka akan menjadi kekuatan besar dan memberikan jaminan bagi keberlangsungan ekonomi yang bertumpu pada semangat menolong diri sendiri dan bekerjasama.
Koperasi adalah wadah kegiatan ekonomi kerakyatan yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi anggotanya dalam memberikan pelayanan, baik dalam kebutuhan simpan pinjam, kebutuhan barang pokok maupun kebutuhan lainnya. “Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila,” tegas pria yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim tersebut.
Mneurutnya, Fraksi PDI Perjuangan meyakini bahwa ekonomi kerakyatan yang diwujudkan dalam bentuk Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah wajib dipikirkan oleh Negara. Hal itu diwujudkan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan keberpihakan kepada rakyat yang cerdas dan terukur tanpa harus merugikan para pelaku usaha besar dan konglomerasi.
Fenomena serbuan produk impor pada jumlah satuan kecil melalui pasar ritel online merupakan pukulan telak bagi para pelaku usaha mikro dan industri rumah tangga yang tak sanggup memenuhi skala ekonomi (economies of scale) untuk mencapai titik efisiensi terbaik dalam proses produksi dan rantai pasokan yang mungkin sangat panjang.
“Selama ini para pengelola koperasi dan para pelaku usaha sektor mikro, kecil, dan menengah selalu diperhadapkan pada persoalan yang tidak jauh dari isu, diantaranya akses permodalan, kapabilitas operasi yang efisien, dan akses pada pasar yang efektif serta efisien,” tuturnya.
Fraksi PDI Perjuangan sangat mengapresiasi tiga sinyalemen yang diidentifikasi oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jatim tentang pola kerja koperasi yang seringkali tidak sesuai dengan visi-misi koperasi itu sendiri.
Koperasi yang seharusnya menjadi penolong anggotanya, pada pola kerja tertentu bahkan sanggup berubah menjadi beban dan rantai pengikat perkembangan anggotanya.
“Dapat dikatakan bahwa koperasi yang tidak berjalan semestinya, justri menjadi beban bagi anggota,” pungkasnya.
Daniel menegaskan, melihat kondisi tersebut, Fraksi PDI-P menilai draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tetap perlu mendapatkan penajaman dalam setiap tahapan pembahasan. (ADV)








