Sembilan fraksi di DPRD Jawa Timur menyetujui Raperda
Klikwarta.com, Jatim - Sembilan fraksi di DPRD Jawa Timur menyetujui Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal untuk disahkan menjadi Perda. Nantinya dengan adanya perda tersebut dapat meningkatkan iklim investasi di Jawa Timur
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Rachmawati Peni Sutantrimeyakini bahwa penataan aturan terkait perizinan penanaman modal merupakan salah satu langkah krusial dalam upaya meningkatkan investasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Provinsi Jawa Timur. Maka, tekanan pandemi dan berbagai dinamika politik-ekonomi global telah memberikan dampak-dampak yang harus diantisipasi dengan baik.
“Fraksi PDI Perjuangan sangat berharap agar melalui perubahan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang Penanaman Modal ini, maka iklim investasi di wilayah Provinsi Jawa Timur dapat didorong agar naik pesat,” ujarnya saat memberi pendapat akhir atas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penanaman Modal, Kamis 30 November 2023.

Menurut anggota Komisi B DPRD Jatim itu, Fraksi PDI-P menyetujui untuk disahkan setelah merujuk seluruh pembahasan yang telah dilakukan dalam berbagai persidangan terkait raperda tersebut, dan berbagai analisis atas rangkaian naskah akademik, draft raperda, nota penjelasan, jawaban fraksi, jawaban gubernur terhadap raperda, demi semangat mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan warga Provinsi Jawa Timur.
Sementara Juru bicara Faksi PPP DPRD Jatim, Achmad Sillahuddin menilai penanaman modal menjadi faktor utama pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Dimana penanaman modal merupakan salah satu pilar perekonomian nasional sebagaimana Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Fraksi PPP memahami antara tahun 2019-2022 terdapat berbagai fakta, baik yang bersifat normatif maupun empiris. Fraksi PPP menyebut Perda 2/2019 tentang Penanaman Modal sudah tidak relevan untuk dilaksanakan karena telah ada perkembangan baru di masyarakat dan sudah ada perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan begitu, terjadi pertentangan (conflict of norm) antara perda dengan peraturan di atasnya.
“Ini menyebabkan terjadinya konflik aturan hukum yang bersifat vertikal (vertical conflict of norm) yang akan membawa ketidakpastian hukum,” terangnya.
Fraksi PPP DPRD Jawa Timur sangat mendukung dan sependapat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur perlunya dilaksanakan pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Penyelenggaraan penanaman modal di Jawa Timur memegang peranan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan daya saing Daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Fraksi PPP sepakat laporan Komisi C DPRD Jawa Timur bahwa kegiatan investasi memiliki peranan yang sangat strategis terhadap peningkatan Pembangunan daerah dan perluasan kesempatan kerja. Dimana kegiatan investasi di Jawa Timur menunjukkan tren yang positif selama 5 tahun terakhir. Peningkatan investasi secara signifikan terjadi pada tahun 2022 yang mencapai 38,8 %.
Untuk realisasi PMA meningkat 66,7 %, sedangkan PMDN meningkat 24,5 % dan untuk serapan tenaga kerja sebagai dampak dari investasi Jawa Timur pada tahun 2022 mencapai 147.149 orang. Hal ini menjadi serapan tertinggi dalam 5 tahun terakhir. “Begitu juga serapan tenaga kerja tahun 2022 atas Realisasi PMA meningkat sebesar 3,1 %, sementara PMDN terkontraksi 0,5 % dalam hal ini patut Kita Apresiasi,” pungkasnya. (ADV)








