Komisi E DPRD Jatim Usulkan Raperda Pemajuan Kebudayaan

Sabtu, 02/12/2023 - 09:31
Juru bicara Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari

Juru bicara Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari

Klikwarta.com, Jatim - Komisi E DPRD Jawa Timur mengusulkan pembentukan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan memajukan kebudayaan di Jatim melalui kebijakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Juru bicara Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari menjelaskan, pemahaman terhadap sejarah kebudayaan beserta nilainya sangat diperlukan untuk membangun kesadaran tentang peristiwa atau fakta yang berkaitan dengan masyarakat dan budayanya di masa lalu. Kesadaran akan sejarah kebudayaan dapat dianggap sebagai usaha untuk mewariskan nilai-nilai kebudayaan yang sangat berharga dari generasi yang hidup di masa lalu untuk diteruskan pada generasi berikutnya.

“Meskipun Jatim kaya akan kebudayaan masih banyak kelemahan dalam praktik pemajuan kebudayaan dalam RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 salah satunya rendahnya minat budaya dan seni tradisional di kalangan masyarakat, lemahnya pemahaman sejarah local, serta rendahnya pengelolaan museum,” ujarnya.

Menurut politisi asal PDI-P itu, kelemahan praktik pemajuan kebudayaan juga terlihat dalam dokumen-dokumen kebudayaan yang secara resmi diterbitkan oleh Pemprov Jatim.  Berdasarkan data Dinas Kebudayaan dan Parwisata Jatim disebutkan bahwa dokumen kebudayaan tahun 2021 terdapat sebanyak 6.943 orang pelaku seni, 4.136 kelompok sanggar, 178 sarana prasarana seni dan budaya, serta 4.219 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Dimana hanya 96 OPK diantaranya yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.

“Kebudayaan meliputi kebudayaan benda (tangible) dan kebudayaan tak benda (intangible) yang diatur dalam regulasi yang berbeda,” ucapnya.

Wanita yang juga menjabat sebagai sekretaris DPD PDI-P Jatim itu menerangkan, kebudayaan benda/bersifat kebendaan atau disebut dengan cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya. Baik di darat maupun di air.

“Cagar budaya tersebut  perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan,” pintanya.

Sementara kebudayaan tak benda atau warisan budaya tak benda (WBTB) adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan, instrumen, objek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya. Warisan budaya tak benda diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya.

“Interaksi mereka dengan alam dan Sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia,” pungkasnya. (ADV)

Tags

Berita Terkait