Ironis Banyak Peranan Perda Jatim Dipangkas Kemendagri

Senin, 18/03/2024 - 20:17
Wakil ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih

Wakil ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih

Klikwarta.com, Jatim - Banyaknya peraturan daerah (perda) yang diproduksi legislatif maupun eksekutif ternyata tidak efektif dan efisien. Mengingat peranan perda yang diusulkan dipangkas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan alasan beberapa hal.

Wakil ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih menyebutkan, banyak pasal-pasal perda diamputasi berdasarkan logika Omnibus Law. “Karenanya membikin perda itu satu hal. Tetapi menegakkannya itu lebih penting,” ujar Hikmah Bafaqih, Senin (18/3).

Politisi PKB yang juga aktivis lembaga swadaya masyatakat (LSM) ini mengingatkan. Dewan banyak membuat perda. Namun penegakan hukumnya tidak jelas. Ia mencontohkan perda tentang Kesehatan Ibu Bayi Melahirkan dan Anak (Kibbla) yang sudah ada. Namun turunan di anggaran tetap.

“Saya mengibaratkan ada komitmen yang dibangun melalui peraturan daerah. Coba dicek perda kita (di Jawa Timur) ada berapa, komitmennya opo ae. Apa fungsinya perda jika tidak ada diperencanan anggaran,” sebut aktivis perempuan PKB Jatim ini.

Padahal dalam perda menyebutkan, disemua pembebannya dilakukan APBD. “Sekalipun itu perda harus dilaksanakan. Sekalipun ada pasal karet yang menyebutkan disesuaikan dengan kemampuan APBD,” tegas Hikmah.

Ditegaskan Hikmah, jika tidak ada konsekwensi dalam pembahasan perda.  “Ngapain bikin perda,” tandasnya.

Menurutnya, setiap masalah yang diusulkan dalam peraturan daerah dianggap penting. Hal itu dibuktikan dengan membuat perda.

“Karena penting konsekwensi penegakan hukum dalam pelaksanaan perda dan dibikin anggaran. Makannya saya yang termasuk tidak mudah mengiyahkan pembentukan peraturan daerah,” ujar Hikmah.

Bagi legislatif, produk perda akan menjadi beban, jika proses turunan perda tidak dikawal dalam penindakan dan diturunan konsekwensi usulan perda,” tutup Hikmah.

Advertorial

Tags

Berita Terkait