Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH didampingi Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Bengkulu Kompol M. Simaremare saat ekpose tersangka dan barang bukti
Klikwarta.com, Bengkulu Tengah - Berkat kerja apik antara Polda Bengkulu bersama BNN Provinsi Bengkulu membuahkan hasil dalam pencegahan peredaran narkotika di Wilayah Provinsi Bengkulu.
Beberapa waktu lalu, jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu bersama BNNP Bengkulu berhasil meringkus satu pelaku yang memiliki narkoba jenis sabu seberat 34,15 Gram.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH didampingi Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Bengkulu Kompol M. Simaremare saat menggelar release bersama awak media Selasa (21/01) siang kemarin di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu, menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku Netron dilakukan di jalan Desa Bajak, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Saat pelaku melintas menggunakan satu unit kendaraan roda empat Toyota Kijang super warna biru metalik dengan Nopol BD 1375 PZ, pelaku langsung diringkus", ungkap Kabid Humas, dilansir tribratanewsbengkulu.com.
Dari keterangan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari Provinsi Sumatera Barat dan rencananya akan dijual kembali/diedarkan di Provinsi Bengkulu.
"Saat ini, tersangka diamankan bersama barang bukti di Polda Bengkulu guna kepentingan penyidikan dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkasnya. (Red)








