Pansus IV DPRD Kabupaten Blitar
Klikwarta.com | Kabupaten Blitar - Panitia khusus (pansus) IV DPRD Kabupaten Blitar pembahas rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif tentang Retribusi Jasa Umum dan Pedagang Kaki Lima memprediksi tingkat pembahasan akhir bulan April.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Blitar, Eka Nanda Dyah Ayu Ranti, mengatakan, pembahasan itu kaitannya dengan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Pada perubahan kedua ini mengamanatkan untuk penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan dengan adanya RSUD Srengat.
"Untuk yang kedua yakni tentang retribusi kendaraan bermotor (KIR) dan retribusi parkir di tepi jalan umum dan disitu juga menyentuh terkait parkir berlangganan. Jadi Ranperda ini masih kita bahas dan yang jelas tetap seperti yang sudah ada yakni dengan klausul tidak wajib atau bahkan nanti diwajibkan," terang Eka Nanda, Kamis (20/02/2020).
Perihal pembahasan yang kedua yakni Ranperda tentang Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Dengan Rancangan Perda tersebut kedepannya menginginkan penataan, pembinaan serta pengelolaan PKL sehingga bisa tertata dengan bersih dan tercipta kemudahan-kemudahan bagi PKL.
Dalam pembahasan Ranperda usulan eksekutif ini, lanjut Eka Nanda mengatakan, kami diberikan waktu hingga 30 April 2020 untuk menyelesaikannya.
"Ini lumayan cukup panjang untuk membahasnya dan sebenarnya rapat ini masih dalam tahap identifikasi masalah dan masih ada pembahasan selanjutnya," tukasnya.
Sekadar informasi, DPRD Kabupaten Blitar telah membentuk 2 (dua) panitia khusus (Pansus) pembahas 4 (empat) Ranperda usulan eksekutif. Pansus tersebut yakni pansus III dan pansus IV yang masing-masing membahas dua Ranperda.
Untuk pansus III membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pajak daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan pasar modern.
(Faisal / Adv)








