BLT BPJS Ketenagakerjaan Seharusnya Prioritaskan Buruh Ter-PHK

Kamis, 03/09/2020 - 19:55
Anggota DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari

Anggota DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari

Klikwarta.com, Surabaya - Anggota DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari menilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan seharusnya memprioritaskan para buruh yang di PHK atau di rumahkan sebagai dampak pandemi covid-19.

Perempuan yang akrab dipanggil Tari ini sangat mengapresiasi dengan program pemerintah pusat dengan memberi BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Hanya saja, Pemerintah sebaiknya memprioritaskan buruh yang di PHK.

"Saya apresiasi bantuan BLT BPJS Tenaga Kerja. Namun yang prioritas yang PHK. Demi keadilan yang di PHK dapat," pinta Tari, dikonfirmasi, Kamis 3 September 2020.

Tari mengaku banyak karyawan yang di-PHK dan tidak mendapat pesangon akibat pandemi covid-19. Sementara buruh yang mendapatkan pesangon nilainya tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

"Ada yang dibayar 50 persen, ada yang dibayar ala kadarnya. Bahkan ada yang tidak mendapatkan covid-19," terangnya.

Menurutnya, jika mengutamakan buruh yang Ter-PHK, berarti Pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja menyelematkan masyarakat yang terpuruk sekali. Ironisnya semua karyawan belum tentu di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. 

"Lebih banyak faktanya di lapangan (tidak daftarkan). Saya bukan menentang atau menolak. Namun yang lain harus diperhatikan lebih," tegasnya. 

Tari menegaskan, pemerintah harus mempunyai data masyarakat yang di PHK,  tidak mendapat pesangon, atau di rumahkan. Untuk itu, Menteri tenaga kerja seharusnya bekerjasama dengan dinas tenaga kerja kabupaten/provinsi untuk mendata masyarakat yang kena PHK.

"Bisa juga prioritaskan yang dirumahkan. Karena ada yang dirumahkan dibayar separoh, ala kadarnya. Bahkan tidak di bayar," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja memberi BLT bagi pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan gaji dibawah Rp 5 juta.

Subsidi upah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

(Pewarta : Supra)

Berita Terkait