Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung
Klikwarta.com, Tulungagung - Polres Tulungagung berhasil mengamankan 38 tersangka kasus Narkoba dan miras dalam kurun waktu tiga bulan. Periode Oktober sampai Desember 2021.
"Polres Tulungagung berhasil mengamankan sebanyak 38 tersangka dari 31 kasus", ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH, Selasa (21/12/2021, saat konferensi Pers, di halaman depan Mapolres Tulungagung.
Kapolres mengatakan, 38 tersangka yang diamankan ini terdiri dari 35 laki-laki dan tiga orang perempuan.
"Dari 38 tersangka ini, ada tiga tersangka laki-laki yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni, RY, HA dan RA," terang AKBP Handono.
Ia menjelaskan, saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Narkotika jenis Sabu seberat 101,79 gram, Ganja 993,12 gram, Okerbaya 86.084 Butir/Pil Double L. Sementara miras berbagai merk, sebanyak 2.285 Botol.
"Untuk Barang Bukti lainnya yaitu uang tunai Rp 3.468.000, Pipet kaca 29 buah, timbangan digital lima buah, Handphone tiga buah, bong 14 buah dan empat unit Sepeda Motor, serta Mobil sebanyak tiga unit," kata Kapolres.
Lanjut AKBP Handono, para tersangka ini ditangkap di berbagai TKP wilayah Tulungagung. Antara lain, wilayah Kedungwaru ada tiga TKP, Boyolangu tiga TKP, Ngunut tiga TKP, Sumbergempol enam TKP, Kalangbret lima TKP, Rejotangan tiga TKP, Kalidawir satu TKP dan di wilayah Tulungagung Kota ada tujuh TKP.
Ia menambahkan, ada tiga pengungkapan kasus yang menonjol, yakni pasangan suami istri yang berdomisili di Kabupaten Malang. Mereka adalah pemasok miras jenis arak Bali, di wilayah Kabupaten Tulungagung. Tersangka adalah, AHS dan FH. Mereka ditangkap di Jalan Raya depan Eks Pabrik Kunir, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Barang bukti miras sebanyak 11 dus, per botol berukuran 600 ml jenis arak Bali. Jumlah 880 botol. Selain itu, tiga kantong plastik arak bali, sebanyak 87 botol.
Kemudian, pengungkapan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rejotangan dengan tersangka AR Alias GANDEN. Ia ditangkap di kediamannya, Dusun Banjarsari Lor Rt. 01 Rw.01, Desa Banjarejo Kecamatan Rejotangan. Barang bukti sebanyak 993,12 gram, diletakkan dalam kotak kaleng kemudian ditanam dalam tanah di bagian pekarangan belakang rumah tersangka.
Selanjutnya, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh oknum perangkat desa inisial NR alias SALEWAN. Ia ditangkap di kediamannya. Saat penggeledahan tersangka sedang berada di dalam kamar tidur.
Saat itu, didapati barang bukti berupa 3,76 gram Sabu dan dua buah alat bong dari botol kaca, dua pipet kaca dan tiga buah scrop dari potongan sedotan. Pelaku saat itu telah membungkus barang haram tersebut dalam bentuk paketan siap edar.
"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, adalah Pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen", demikian Kapolres Tulungagung.
(Cristian)








