Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat, usai diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinekaan di Indonesia
Klikwarta.com, Jakarta - Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai "Midun" dalam serial Sengsara Membawa Nikmat, berkunjung ke Kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa (15/2/2022) malam. Dalam kunjungannya, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinekaan di Indonesia. Diskusi berlangsung hingga Rabu dini hari.
Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat. Di antaranya, isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis. Juga mengakomodasi organisasi perusahaan media untuk dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.
"Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers", kata Firdaus.
Misalnya, TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers. Padahal, berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah, semestinya juga bisa diakomodir.
"Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers, menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen", ujar Firdaus.
"Karena itu, saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya", urai ketua Umum SMSI itu.
"Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu, fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas serta akses perusahaan dan jurnalis ke dunia luar, dapat terus dioptimalkan", ungkap Firdaus.
Ditegaskan Firdaus, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan.
"Maka itu, organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang, semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat", tandasnya.
Sementara, Sandi Nayoan, menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di Mahkamah Agung.
"Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung, jika ada aturan yang dianggap merugikan," ujar Sandi. Bahkan dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.
"Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan", imbuh Pengacara tersebut.
Dalam pertemuan kali ini, Ketua Umum SMSI, didampingi Ketua Bidang Teknologi, Agusti Rahmat, Kepala Departemen Humas dan kerjasama, Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan, didamping dua orang staf lawyernya.(*)








