BPJS Ketenagkerjaan Madura Berikan Pelatihan Keterampilan Kerja

Jumat, 20/05/2022 - 13:19
Pelatihan ke Pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan Madura

Pelatihan ke Pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan Madura

Klikwarta.com, Jawa Timur - BPJS Ketenagakerjaan Madura mengadakan kegiatan Pelatihan Keterampilan “Aneka Kreasi Kain Perca” bagi ahli waris program JKM dan JKK, Kamis (19/5/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura, dihadiri oleh 25 orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Madura.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat tambahan kepada ahli waris Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Tidak hanya manfaat santunan yang kami berikan, namun juga manfaat tambahan berupa pengetahuan dan keterampilan baru bagi ahli waris penerima manfaat program JKK dan JKM sehingga nantinya ahli waris bisa membuka lapangan kerja baru," ucap Vinca.

Dengan adanya lapangan kerja baru, dapat membantu pemerintah untuk memulihkan perekonomian di masyarakat dan juga perlindungan jaminan sosial semakin menyeluruh dapat diberikan kepada pekerja Indonesia

“Kami berharap dengan kegiatan ini bisa memberikan dukungan kepada ahli waris sehingga tidak larut dalam kesedihan namun memiliki motivasi untuk berkarya, lebih produktif untuk meningkatkan kesejahteraannya, sehingga keluarga yang ditinggal juga memperoleh perlindungan jaminan sosial," sambungnya. 

Untuk pekerja informal, salah satunya usaha kain perca, masuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang diikutkan 3 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan tanpa batas ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja hingga mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 kali upah atau kisaran 48 juta,” tuturnya. 

Selain itu, tambah Vinca, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Begitu juga, bagi pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.

“Adapun program perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT), yang sifatnya tabungan dan akan dikembalikan beserta pengembangannya jika pekerja sudah tidak mampu bekerja atau meninggal dunia,” ungkapnya. 

“BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memberikan manfaat lebih untuk pekerja dan keluarganya yang sejalan dengan visinya yaitu mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterahkan seluruh pekerja Indonesia," pungkasnya. (lrn) 

Berita Terkait