Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat melaksanakan program Makaryo Ning Deso, di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Rabu (18/1/2023).
Klikwarta.com, Trenggalek - Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, mencoba mencarikan solusi terbaik untuk permasalahan konflik jalan tambang di Desa Banaran-Prambon yang dikeluhkan oleh warga, serta menjaga konsistensi dekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program Makaryo Ning Deso, Rabu (18/1/2023).
Selanjutnya dalam hal ini diskusi dengan jajaran dan juga pihak desa setempat, beberapa opsi pemecahan permasalahan didiskusikan. Pasalnya tidak mungkin pemerintah daerah menganggarkan perbaikan jalan secara terus menerus setiap tahun untuk perbaikan ruas jalan Banaran-Prambon tersebut.
Lebih lanjut, di sisi lain kelas jalan kabupaten, sesuai perturan yang berlaku memang tidak diperuntukkan untuk industri maupun pertambangan, sehingga jalan yang dibangun akan mudah rusak jika dilalui dengan kendaraan bertonase tinggi.
Kemudian hal ini menjadi pemicu keresahan warga, pasalnya hampir tidak merasakan jalan yang prima semenjak aktifitas tambang berlangsung. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa Banaran, Warsito saat menerima kunjungan Bupati Trenggalek.
Kemudian, Bupati Trenggalek dalam program yang memiliki kesamaan kata "Mening Deh" menyampaikan, "disini ada tambang galian c yang digunakan untuk kebutuhan lokal dan luar Trenggalek. Tapi masalahnya ada konflik dengan masyarakat terkait dengan jalan," ucapnya.
Kita selalu membangun sesuai aturan undang-undang jalan. Kalau jalan kabupaten atau kecamatan itu speknya seperti apa. "Kalau dilewati alat berat tentu akan rusak. Sedangkan kalau kita terus menganggarkan di Banaran-Prambon tentunya juga tidak mungkin," ungkap Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
Dia menambahkan "kalau membuat jalan tambang sendiri seperti apa. Dan solusinya tadi kalau kita upgrade kelas jalannya kemudian di sistem retribusi atau apa, ini yang perlu kita kaji tambang tersebut. Seperti halnya dengan kesesuaian aturan, kemudian keadilan bagi masyarakat sekitar, karena yang sangat dirugikan adalah masyarakat sekitar," lanjutnya.
Masyarakat jarang merasakan infrastruktur jalan yang maksimal, karena memang kelas jalan kabupaten bukan peruntukannya untuk industri dan pertambangan.
Selama ini mereka langsung berkoordinasi dengan warga dalam bentuk dana-dana kerahiman seperti CSR namun kita tidak mengintervensi itu. Apalagi kewenangan tambang juga tidak ada di kabupaten sehingga sesuai undang undang 22 itu kita menjaga keamanan dan ketertiban. Kita yang ada di daerah hanya memastikan setiap aktivitas itu bisa berjalan dengan aman dan tertib. Termasuk konflik masalah ruang hidup, infrastruktur dan lainnya.
Bupati Trenggalek, mengusulkan beberapa opsi dimana pemerintah daerah membangunkan jalan sesuai peruntukan industri atau tambang kemudian dilakukan retribusi tambang. Opsi lainnya pelaku tambang membuat jalan tambang sendiri.
Dalam hal ini Bupati Trenggalek, meminta untuk dikaji mendalam utamanya kesesuaian dengan aturan yang berlaku sehingga ada solusi pemecahan permasalahan yang diambil.
(Pewarta : Hardi Rangga)








