SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jaga Keberlangsungan Pendidikan
Klikwarta.com, Jakarta - Pemerintah daerah kini bisa bernapas lega. Setelah sempat dibayangi kekhawatiran terhadap keberlangsungan tenaga pengajar non-ASN, terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026 memberi ruang bagi daerah untuk kembali mengajar guru non-ASN demi menjaga pembelajaran tetap berlangsung di sekolah.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memperkuat penataan guru non-ASN di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang masih menghadapi keterbatasan jumlah tenaga pendidik.
Di Kabupaten Gorontalo, implementasi surat edaran tersebut langsung dirasakan manfaatnya oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, yang menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi penugasan kembali guru non-ASN sangat membantu pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
“Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali diperbolehkan menugaskan guru non-ASN pada satuan pendidikan. Kebijakan ini sangat membantu daerah dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar,” ujar Abdul Waris.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, telah menugaskan kembali sebanyak 388 guru non-ASN untuk kembali mengajar di satuan pendidikan. Menurut Abdul Waris, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan karena Kabupaten Gorontalo masih mengalami kekurangan tenaga guru di berbagai satuan Pendidikan. “Pada prinsipnya Kabupaten Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga guru. Karena itu, kebijakan ini kami sambut dengan sangat baik demi menjaga kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak kita,” jelasnya.
Dukungan terhadap implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 juga datang dari Provinsi Bangka Belitung yang disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri. Ia mengungkapkan apresiasi atas langkah pemerintah pusat yang dinilai memberikan kepastian bagi keberlangsungan tugas guru non-ASN di daerah. “Terhitung sejak bulan lalu, kami telah menerima Surat Edaran Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang relaksasi penugasan kembali guru non-ASN. Ini patut kami syukuri dan kami apresiasi karena sangat membantu daerah,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 51 guru non-ASN yang dibiayai melalui dana BOS di Provinsi Bangka Belitung. Selain itu, masih terdapat guru-guru lain yang selama ini pembiayaannya dibantu melalui sumbangan orang tua atau wali siswa. “Dengan surat edaran ini, kami optimistis para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kami yakin pemerintah pusat akan terus menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan keberlangsungan penugasan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat terbantu dengan terbitnya surat edaran tersebut karena memberikan dasar hukum yang jelas bagi pembiayaan guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir tahun 2026. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah berupaya mencari solusi atas permasalahan guru di daerah. Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, kami sangat terbantu karena setidaknya kami memiliki dasar kebijakan untuk melakukan pembayaran menggunakan dana BOS sampai dengan 31 Desember 2026 bagi guru yang terdaftar di Dapodik,” ujar Irwandi.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah memindahkan pembiayaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya menggunakan dana BOS ke APBD untuk hampir 80 orang sejak Januari 2026. Kemudian, ia menyampaikan jika Pemkot Pangkalpinang juga telah menginventarisasi sebanyak 15 guru SD dan 2 guru SMP yang masih dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan surat edaran tersebut.
Selain itu, Irwandi menuturkan jika kebutuhan tenaga pendidik di Kota Pangkalpinang masih cukup tinggi. “Kami masih membutuhkan kurang lebih 265 guru dan tenaga kependidikan guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Pangkalpinang,” tuturnya.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan penugasan kembali guru non-ASN bukan sekadar solusi administratif. Kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan ruang-ruang kelas tetap terisi guru dan layanan pendidikan bagi anak-anak Indonesia dapat terus berjalan dengan baik. (**)








