Rencana Pendirian Tower di Desa Sumbersari Udanawu Blitar Tuai Pro dan Kontra, Hubungan Antar Warga Memanas

Sabtu, 15/03/2025 - 18:26
Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar Hestiani Saat Dihubungi di Kediamannya (Foto : Klikwarta.com)

Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar Hestiani Saat Dihubungi di Kediamannya (Foto : Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Blitar - Rencana pendirian tower di RT 2 RW 4, Desa Sumbersari, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, menuai pro dan kontra di kalangan warga.

Sebagian besar masyarakat menyatakan keprihatinannya terhadap dampak keselamatan dan kesehatan yang ditimbulkan, serta menilai bahwa proyek ini berpotensi memicu ketegangan sosial di lingkungan yang selama ini harmonis.

Salah satu warga yang menolak proyek ini, berinisial ST, menegaskan bahwa dampak adanya rencana pembangunan tower itu sudah mengganggu kerukunan di lingkungan mereka. Ia menilai lebih baik proyek ini dihentikan daripada menimbulkan kegaduhan.

“Kami menolak demi kerukunan lingkungan. Sebelum ada rencana ini, masjid kami ramai dengan jamaah, tetapi sekarang jamaahnya berkurang karena konflik yang muncul,” ujar ST saat dihubungi Klikwarta.com, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, separuh dari jumlah warga di RT 2 RW 4 juga keberatan terhadap proyek tersebut. Namun, berbeda dengan kelompok yang menolak, salah seorang warga setempat bernama inisial PN, yang kebetulan lahannya menjadi lokasi pendirian tower, justru mendukung proyek ini.

Ia menilai penolakan sebagian warga kurang beralasan karena mereka berada di luar radius pembangunan tower.

“Sebagian besar yang menolak berada lebih dari 60 meter dari lokasi pembangunan tower. Saat ini, proses perundingan sudah hampir selesai antara pihak penyewa dan warga,” jelasnya.

Menanggapi polemik ini, Kepala Desa Sumbersari, Hestiani, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah desa, muspika dan pihak provider.

"Kami berharap melalui pertemuan ini, dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak," ujar Hestiani.

Dari sisi regulasi, pembangunan tower di pemukiman harus mematuhi berbagai aturan, termasuk izin lingkungan, IMB, AMDAL, serta ketentuan keselamatan dan kesehatan. Hal ini bertujuan agar pembangunan dapat berlangsung dengan aman dan tidak merugikan warga sekitar.

Sementara itu, masyarakat juga berharap keputusan akhir mempertimbangkan kepentingan semua pihak, memastikan keselamatan dan kesehatan warga tetap terjamin, serta menjaga keharmonisan lingkungan. Keputusan yang bijak diharapkan dapat menghindari konflik berkepanjangan dan menciptakan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. (ki)

Berita Terkait