Soal RKUHP, Begini Penjelasan Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan

Rabu, 23/11/2022 - 23:10
Webinar

Webinar

Klikwarta.com, Bukittinggi - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saat ini sedang dalam tahap pembaharuan.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru nantinya digunakan sebagai handbook hukum pidana.

"Saat ini, Indonesia belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri. KUHP yang digunakan saat ini merupakan warisan Belanda," kata Farhan saat menyampaikan materinya dalam Webinar, Rabu (23/11/2022). 

Ia menyebutkan, kenapa sih harus ada urgensi pembaharuan KUHP? 

Pertama, Menyesuaikan perkembangan zaman; KUHP yang digunakan saat ini disusun pada 1800 Masehi, di mana hukum pidana beraliran klasik yang menitikberatkan pada kepentingan individu. 

"Oleh karena itu, Saat ini kita sudah mengalami perkembangan zaman yang luar biasa, maka RKUHP harus disesuaikan dengan perkembangan zaman," sebut Farhan. 

Kedua, Berorientasi pada hukum pidana modern; yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Ketiga, Menjamin kepastian hukum; KUHP yang ada masih menggunakan Bahasa Belanda. Sehingga diterjemahkan dan ditafsirkan secara berbeda oleh para ahli hukum dan penegak hukum.

Farhan menjelaskan, Adapun lima misi pembaharuan KUHP;  Pertama, Dekolonisasi; upaya menghilangkan hukum warisan kolonial.

Kedua, Demokratisasi; UUD 1945 menjamin kebebasan berbicara, berekspresi, dan berpendapat, namun kebebasan-kebebasan itu dibatasi. 

"RKUHP saat ini, semuanya sudah disesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi," jelas Farhan. 

Ketiga, Harmonisasi dan sinkronisasi terhadap sekitar 200 undang-undang sektoral di luar KUHP yang memuat berbagai ancaman pidana dengan berbagai model dan modifikasi.

Keempat, Konsolidasi; adanya perkembangan zaman, munculnya jenis kejahatan dimensi baru yang tidak bisa ditampung oleh KUHP.

Kelima, Modernisasi; berorientasi pada paradigma hukum pidana modern; keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Farhan mengungkapkan, dasar hukum KUHP ini adalah UU Nomor:13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini merupakan persyaratan dalam pengembangan hukum nasional yang mengatur soal bentuk partisipasi masyarakat dalam pembuatan undang-undang yaitu, meliputi tahapan perencanaan, persiapan, pembahasan, pengesahan atau keputusan, dan diundangkan. 

"UU ini juga memastikan terpenuhinya hak publik untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).  Partisipasi publik dalam proses pembaruan KUHP  di era pemerintahan yang demokratis, partisipasi publik merupakan kunci untuk terciptanya good governance, masyarakat turut serta terlibat dalam proses penyelenggaraan yang bebas dan terbuka (tidak hanya sekedar punya hak memilih dalam proses pemungutan suara)," ungkap Farhan. 

Ia menambahkan, saat ini, proses pembentukan kebijakan publik dipengaruhi oleh aspirasi elemen di luar pemerintah, terutama dari kelompok kepentingan masyarakat (selain DPR), ada organisasi masyarakat sipil dan stakeholders lainnya. 

"Keterlibatan publik dalam proses legislasi diharapkan dapat membentuk produk UU yang mengakomodir aspirasi dan partisipasi masyarakat yang belum terpenuhi. Masyarakat berperan penting dalam memberikan masukan-masukan dan turut mengawasi. Substansi UU harus ditujukan bagi masyarakat luas, sehingga menghasilkan UU yang demokratis, aspiratif, dan partisipatif," imbuh Farhan. 

Farhan menyampaikan, tiga hal penting ;

Pertama, Demi tercapainya good governance, Pemerintah dan DPR harus menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan dan memastikan kemudahan untuk mengakses informasi bagi masyarakat.

Kedua, Pembaruan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diharapkan menjadi peradaban baru bagi hukum pidana di Indonesia, baik dari aspek proses maupun substansi/materi muatannya.

Ketiga, Hal ini juga diharapkan agar terciptanya sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam RKUHP dan kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memahami tentang RKUHP ini," tutup Muhammad Farhan. 

Sementara itu, Guru Besar Komunikasi Unair Surabaya Prof. Henri Subiakto, S.H, M.Si dalam materinya menyampaikan, Kenapa kita perlu membahas KUHP? Karna itu sebuah upaya dalam menghasilkan sebuah keputusan.

Henri menjelaskan, Adapun fenomena mass self communication (manuel castells);

Pertama, Siapa pun bisa jadi komunikator, pemroduksi pesan, wartawan, pengamat, komentator, provokator dan lain- lain-lain. 

Kedua, 210 juta internet user di Indonesia 4,8 miliar di dunia. The power of netizen over the of state.

Ketiga, Saat makin intes orang gunakan internet, maka semakin banyak data pribadi spesifik diserahkan kepada platform digital

Lalu kata Henri, bagaimana sosmed memisahkan kita dan merongrong demokrasi;

Pertama, Medsos membentuk kebenaran semu dan fake, hasil manipulasi kegaduhan dan komputasi propaganda, Medsos menjadi sumber disinformasi , Medsos menciptakan adiksi sosial, menfasilitasi hasrat manusia, Medsos jadi panggung sosial  dan Medsos ciptakan The economy of attention, perhatian sebagai komoditas. 

"Semua informasi yang kita dapatkan dan disebarkan terkumpul yang namanya Algoritma, cara kerja Algoritma untuk memberi layanan platform. Setiap pengguna memperoleh layanan yang berbeda-beda sesuai karakter," jelas Henri. 

Henri menyebutkan, dampak bertembaran WhatsApp group, follower twitter, viewer dan subscriber youtube, telah mendorong filter bubble dan echo chamber dari konten yang diunggah maupun diakses dengan digital footprint mereka. 

"Orang yang ada di filter bubble akan nganggap pendapatnya adalah mayoritas, sehingga makin mengeras. Padahal informasi yang terus menerus muncul di platform digitalnya sudah tersaring algoritma," sebut Henri. 

Henri juga membeberkan, Internet dijadikan ajang perang komunikasi untuk mendukung dan membenarkan politik. Medsos itu seperti perang, digunakan sebagai senjata disinformasi dan cari dukungan. Dan dibutuhkan akun akun cyber troops, cyber army atau buzzer sebagai pasukan perang komunikasi di internet.

"Namun di masyarakat kita, hoax dipercaya bisa jadi alat sukses politik di berbagai negara. Produsen hoax dan hate speech menjadi bisnis ekonomi politik. Hoax dan hate speech jadi senjata perang politik di medsos, untuk perlu kita ketahui disinformasi, malinformasi, misinformasi, dan hoax yang dilarang UU. Nah bagaimana peran negara? Itu perlu adanya pembaruan KUHP. KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia," beber Henri. 

Henri menerangkan, adapun tujuan pembaruan indikator perumusan substansi RKUHP;

Pertama, Dekolonialisasi; menghapuskan fitur fitur kolonial.

Kedua, Demokratisasi sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.

Ketiga, Konsolidasi; merespons perkembangan asas-asas hukum pidana.

Ketiga, Adaptasi dan Harmonisasi perkembangan hukum pidana dan nilai, standar, norma internasional.

Sementara itu, Anggota Tim Pendamping Panitia Kerja RUU KUHP Prianter Jaya Hairi, SH., LL.M menjelaskan, sejarah Pembaruan KUHP.

Pertama, Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie (WvS) Stb Nomor 732 tahun 1915 (Koninlijk Besluit) dan mulai berlaku 1 Januari 1918.

Kedua, UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 73 tahun 1958 memberlakukan WVS sebagai Peraturan Hukum Pidana Nasional.

Ketiga, Upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN).

Keempat, Seminar Hukum Nasional I tahun 1963, menghasilkan resolusi antara lain, desakan untuk diselesaikannya KUHP Nasional.

Kelima, Pada 1993 dihasilkan sebuah rancangan KUHP. Tim perumus di bawah koordinasi Departemen Kehakiman yang saat itu dipimpin Ismail Saleh. 

Keenam, Ismail Saleh digantikan Oetoyo Usman, namun tidak banyak perubahan terjadi terhadap rancangan KUHP tahun 1993. 

Ketujuh, Baru pada masa kepemimpinan Muladi dilakukan pembahasan kembali dan menghasilkan rancangan KUHP tahun 2000. 

Kedelapan, Penyempurnaan terus dilakukan dan akhirnya diserahkan pada saat menteri hukum dan HAM dijabat Hamid Awaluddin pada 2004. 

Kemudian Prianter juga mengungkapkan, kronologis perkembangan pembahasan RUU KUHP.

Pertama, RUU KUHP masuk Prolegnas tahun 2005 sampai 2009.

Kedua, Selama masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014). RUU KUHP belum berhasil disahkan.

Ketiga, 2015 - Presiden Joko Widodo menyampaikan kembali ke DPR yang ditindaklanjuti dengan pembahasan intensif lebih dari empat tahun.

Keempat, 18 September 2019 - Pemerintah dan DPR RI sepakat pembahasan Tk I untuk di bawa dalam Pembahasan Tk II (Paripurna).

Kelima, 26 September 2019 - Pemerintah menunda pembahasan RUU KUHP pada Pembahasan Tingkat II.

Keenam, 6 Juli 2022 - Pemerintah menyerahkan draf RUU KUHP kepada Komisi III DPR RI.

Ketujuh, 9 November 2022 – Pemerintah menyampaikan penyempurnaan RUU KUHP hasil sosialisasi dan dialog publik sejak 2021 (11 Kota) .

Status RUU KUHP;

Pertama, RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022. 

Kedua, RUU KUHP direncanakan akan kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Misi RUU KUHP;

Pertama. Misi Utama RUU KUHP; Dekolonialisasi - Rekodifikasi Terbuka (Mengganti KUHP Warisan Kolonial), Sub-misi RUU KUHP,  konsolidasi dan sinkronisasi Regulasi (vertikal-Horizontal), Aktualialisasi (Pembaharuan) , Demokratisasi (perhatian terhadap korban, pengembangan delik materiil, tindak pidana terhadap HAM, alternative sanction, pembenahan sanksi pidana), Harmonisasi (nasional-regional internasional) , Modernisasi (pertanggungjawaban korporasi) dan Partikularisasi dalam bentuk apresiasi terhadap “the living law."

Beberapa Kebaruan RUU KUHP

Pertama, Tidak ada lagi kategori “kejahatan” dan “pelanggaran."

Kedua, Living Law (Hukum yang hidup dalam Masyarakat).

Ketiga, Perumusan dan pengaturan permufakatan jahat dan persiapan.

Keempat, Perumusan alasan pemaaf dan alasan pemberat pidana.

Kelima, Perumusan tujuan pemidanaan dan pedoman penjatuhan pidana.

Keenam, Restorative Justice dalam bentuk Perumusan Double Track System (Pidana dan Tindakan).

Ketujuh, Adanya pidana pokok baru, yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Kedelapan, Pidana mati tetap dipertahankan; sebagai jenis pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan bersifat ultimum remedium.

Kesembilan, Adanya pidana tambahan baru, yakni pembayaran ganti kerugian dan pemenuhan kewajiban adat setempat, adanya kategorisasi ancaman pidana denda, perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pola pemidanaan disesuaikan dengan batas maksimum pidana penjara yakni 15 tahun, kecuali dalam hal perumusan pidana minimum, khusus hanya untuk tindak pidana khusus.

Dinamika Rumusan RUU KUHP Pasca Sosisalisasi

- Draf RUU KUHP 6 Juli 2022: 632 Pasal
- Draf RUU KUHP 9 November 2022: 627 

Pasal dan Penjelasan Pemerintah: RUU KUHP versi 9 November 2022 mengadopsi 69 masukan masyarakat dan empat Proof readers terhadap Batang Tubuh dan Penjelasan berdasarkan Dialog Publik di 11 Kota.

Penghapusan Beberapa Pasal RUU KUHP

- Penggelandangan; 
- Unggas yang melewati kebun.
- Ternak yang melewati kebun.
- TP Perbuatan curang oleh Advokat;
- beberapa pasal TP Lingkungan Hidup.

Sesi tanya jawab:

1. Daniel Hutagalung: Apakah pemerintah sudah melakukan kegiatan-kegiatan dalam menyosialisasikan RKUHP khususnya, 14 isu yang masih menuai polemik di masyarakat? 

Jawaban: DPR RI di Komisi III, selalu menerima aspirasi dan belum lama ini juga sudah melakukan sosialisasi terkait pasal pasal ini, menerima masukan masukan dan kembali mempertimbangkannya. Namun untuk saat ini konten-konten tentang RKUHP ini masih tidak banyak muncul di masyarakat, padahal konten KUHP ini sangat penting diketahui masyarakat.

Pemateri: Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan, Guru Besar Komunikasi Unair Surabaya Prof. Henri Subiakto, S.H, M.Si, Anggota Tim Pendamping Panitia Kerja RUU KUHP Prianter Jaya Hairi, SH, LL.M 

Selanjutnya penutupan dengan diakhiri sesi foto bersama.

(Kontributor: Edwarman)

Tags

Berita Terkait