Klikwarta.com, Jawa Timur - Permasalahan data MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) di Kota Surabaya masih menjadi polemik di masyarakat. Mengingat masih banyak masyarakat di Surabaya tak menerima bantuan dari pemerintah.
Menurut Siti Aisyah (45) warga Sidotopo Sekolahan, mengatakan kalau suaminya bekerja sebagai kuli bangunan yang penghasilannya pas-pasan. Namun, keluarganya tak pernah mendapat bantuan apa pun dari pemerintah.
“Saya pernah didata oleh RT dan RW termasuk pihak kelurahan sebagai MBR. Tapi ketika bantuan-bantuan mengucur, saya tak pernah mendapatkan bantuan tersebut sebagai MBR,” papar dia saat ditemui di Surabaya, Minggu (5/6/2022).
Senada dengan Siti Aisyah, Romlah (45) warga Semampir Surabaya mengatakan bahwa dirinya adalah seorang janda. Suaminya meninggal dunia karena kecelakaan beberapa tahun lalu.
Wanita yang memiliki dua anak ini, pernah dimasukkan dalam MBR dengan harapan rumahnya bisa menjadi bagian program pemerintah kota Surabaya yaitu bedah Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) di kota Surabaya.
“Dengan masuk daftar MBR kota Surabaya saya berharap rumah saya masuk program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) yang akan dibedah oleh Pemkot Surabaya. Namun, sampai saat ini saya tak masuk sama sekali dalam program itu. Bahkan, nama saya hilang dalam daftar MBR tersebut,” katanya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan program perbaikan Rutilahu tahun 2022 sebanyak 800 unit. Setiap unit, pemkot menganggarkan perbaikan sebesar Rp35 juta. Anggaran ini sudah disiapkan di APBD 2022.
Sementara itu, melihat keluhan warga tersebut, anggota DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya atas hilangnya nama masyarakat dalam daftar MBR tersebut.
“Keluhan banyak sekali dimana daftar masyarakat masuk MBR kok banyak hilang. Kendala apa yang menyebabkan mereka hilang dari daftar MBR tersebut,” jelas politisi Golkar itu.
Blegur mengaku jika ditemukan kendala-kendala tersebut, pihaknya siap untuk memfasilitasi Pemkot Surabaya untuk bisa memenuhi persyaratan untuk melakukan pendataan MBR kota Surabaya.
“Sudah kewajiban Pemkot Surabaya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya yang membutuhkan bantuan," pungkasnya.(*)








