5,2 Juta Calon Haji Daftar Tunggu Akan Terima Dana NKH dari BPKH

Selasa, 22/11/2022 - 13:39
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan Proses Pengembalian Pembatalan Haji, di UNS Inn Hotel, Solo, pada Senin (21/11/2022).
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan Proses Pengembalian Pembatalan Haji, di UNS Inn Hotel, Solo, pada Senin (21/11/2022).

Klikwarta.com, Karanganyar - Sebanyak 5,2 juta calon jemaah haji tunggu tahun 2022 bakal menerima dana cash back Nilai Kemanfaatan Haji (NKH) sebesar Rp 178 ribu hingga Rp1,6 juta per orang dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Kucuran dana tersebut, bakal diberikan melalui virtual akun atau rekening berjalan, terhitung mulai tahun 2018. 

Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto, mengatakan bahwa sebelumnya dana NKH hanya diberikan kepada calon jamaah haji yang akan berangkat.

Namun, kata Juni Supriyanto, melalui Undang Undang Haji Nomor 34 Tahun 2014 ada kebijakan baru yang berlaku mulai tahun 2018.

"Setelah mendapat persetujuan dari DPR, maka BPKH pun memberikan dana Nilai Kemanfaatan Haji kepada calon jemaah haji tunggu," jelas Juni Supriyanto, di sela acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan Proses Pengembalian Pembatalan Haji, di UNS Inn Hotel Solo, pada Senin (21/11/2022) kemarin.

Juni menambahkan, hingga empat musim haji mulai tahun 2018-202, BPKH telah  menyalurkan NKH sebesar Rp6.1 triliun dengan perincian penyaluran melalui virtual account tahun 2018 sebesar Rp785 miliar, tahun 2019 Rp1.08 triliun, tahun 2020 Rp2 triliun dan tahun 2021 sebesar Rp2.5 triliun. 

Adapun parameter besaran NHK atau cashback biaya haji tersebut, kata Juni, mengacu pada margin atau keuntungan atas pengelolaan dana haji yang diinvestasikan melalui instrument keuangan sebesar Rp10 triliun per tahun. 

"Dari margin Rp10 triliun itu dialokasikan sekitar 6% untuk NHK. Margin Rp10 triliun itu berasal satu periodisasi atau selama setahun yang  pengelolaannya tetap berdasar pada prinsip - prinsip syariah, kehati-hatian manfaat, nirlaba transparan dan akuntabel," tandasnya.

Sementara, Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono, yang hadir sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut, mengatakan bahwa menjelang revisi Undamg Undang Haji, pihaknya bersama pemerintah telah giat melakukan sosialisasi ke berbagai tempat guna mendapatkan masukan dari masyarakat. 

"Seperti sosialisasi dari BPKH ini menyangkut tentang apa dan bagaimana sistem pengelolaan dana haji serta munculnya nilai kemanfaatan haji untuk daftar haji tunggu," ungkapnya.

Selama ini, lanjut Paryono,  masyarakat telah terkacau dengan berita hoaks bahwa dana haji dikelola dengan tidak transparan serta diinvestasikan sektor infrastruktur. 

Karenanya, dengan sosialisasi tersebut, diharapkan semua informasi tentang hal itu bisa  terbuka dengan jelas. Bahkan, sejak tahun 2018 sudah ada kemanfaatan dana haji tunggu yang sebelumnya tidak pernah ada," tandasnya.

(Pewarta : Kacuk Legowo)

Related News