Hearing, DPRD Provinsi Bengkulu Akan Tindaklanjuti Aspirasi KSPSI

Selasa, 01/03/2022 - 21:43
Hearing DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (1/3/2022).

Hearing DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (1/3/2022).

Klikwarta.com, Bengkulu - DPRD Provinsi Bengkulu mendengarkan aspirasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, terkait kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang dinilai tidak manusiawi, Selasa (1/3/2022).

Aspirasi tersebut didengar langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi, H. Suharto SE, MBA, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Dempo Xler S. Ip, M. AP bersama Sekretaris Komisi IV, Zulasmi Octarina SE, kemudian juga hadir H. Zainal S. Sos, M. Si, Mega Sulastri S.Sos,Drs Gunadi Yunir MM, Raharjo Sudiro S.Sos, serta Fitri SE.

Dalam penyampaian aspirasi itu, DPD KSPSI Provinsi, serta DPC KSPSI Kota Bengkulu, DPC Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Pengurus Unit Kerja (PUK) menyampaikan bahwa terkait Permenaker nomor 02 tahun 2022, menurut mereka harus dicabut, sebab, Permenaker tersebut dinilai tidak bisa diberlakukan karena menyengsarakan pekerja dan tidak manusiawi.

"KSPSI menyatakan sikap menolak Permenaker tersebut,” ungkap Ketua DPD KSPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan SH.

Aizan yang didampingi Panca Darmawan SH, Dedi Zulmi serta Jecky Heryanto SH juga puluhan pengurus dan anggota KSPSI, menyampaikan setelah mereka kaji dan bahas Permenaker 02 Tahun 2022 ini sangat tidak berpihak kepada rakyat. Dimana dalam Permenaker itu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan disaat usia pekerja tersebut minimal 56 tahun.

“Sebaiknya terkait JHT ini dikembalikan saja ke peraturan yang lama sesuai Permenaker nomor 19 tahun 2015. Kami minta kepada pihak lembaga legislatif DPRD Provinsi, terkhusus komisi IV untuk menyampaikan aspirasi keberatan kami ini,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Dempo Xler S. Ip, M. AP mengatakan bahwa pihaknya tentu akan memperjuangkan aspirasi tersebut. "inshaaAllah kami dari lembaga DPRD akan konsisten bersama buruh dan pekerja,” kata Dempo.

Sementara Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto SE, M. BA juga mengatakan pihaknya akan meneruskan laporan dari KSPSI ke DPR RI. "Karena kami di Senayan mempunyai wakil dari partai,” kata Suharto.

Sedangkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy S. Sos yang juga hadir dalam hearing tersebut pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut untuk disampaikan ke Kemenakertrans. (Adv/DM)

Berita Terkait