Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dan Wakil DPRK H.Amaliun menandatangani draf raqan setempat tahun 2020.
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Setelah melalui proses panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Pemerintah Aceh Singkil akhirnya menyetujui 13 Rancangan Qanun Program Legislasi (Raqan Prolega) setempat tahun 2020, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung dewan setempat, Kamis (27/02/2020).
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Singkil, Ahmad Fadli menyebutkan, dari 13 raqan program legislasi tahun 2020 terdiri dari :
1. Raqan tentang Perubahan qanun nomor 3 tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Aceh Singkil 2017-2022.
2. Raqan tentang Perubahan atas qanun nomor tahun 2003 tentang penertiban pemeliharaan hewan/ternak.
3. Raqan Tentang perubahan atas qanun nomor 4 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pelabuhan.
4. Raqan Tentang perubahan atas qanun nomor 10 tahun 2010 tentang pembentukan lembaga majelis pendidikan daerah Aceh Singkil.
5. Raqan Tentang perubahan qanun nomor 8 tahun 2010 tentang pembentukan lembaga Majelis Adat Aceh, Aceh Singkil.
6. Raqan Tentang perubahan atas qanun nomor 6 tahun 2010 tentang permusyawaratan ulama Aceh Singkil.
7. Tentang Pertanggungjawaban APBK Aceh Singkil tahun 2019.
8. Raqan Tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Aceh Singkil tahun 2020.
9. Raqan Tentang anggaran pendapatan dan belanja Aceh Singkil tahun 2021.
10. Raqan, penambahan penyertaan modal milik pemkab aceh singkil pada perusahaan umum daerah aceh singkil.
3 raqan lainnya merupakan inisiatif DPRK Aceh Singkil yang ikut disetujui yakni :
1. Raqan tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
2. Raqan Kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma.
3. Raqan tentang ketenagakerjaan.
Usai penyampaian laporan program legislasi dan melakukan rapat penyusunan draf raqan bersama Banleg dewan, Wakil Ketua DPRK, H.Amaliun selaku pihak legislatif bersama dengan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid selaku pihak eksekutif, menandatangani persetujuan Rancangan Qanun setempat tahun 2020.
"Sedangkan usulan yang disampaikan salah seorang anggota DPRK Aceh Singkil untuk menambah Raqan air bersih, perlu melewati proses mekanismenya. Karena sebelumnya dalam pembahasan untuk raqan tersebut tidak ada diusulkan", ungkap Amaliun.
Namun, sebutnya, raqan tersebut tetap akan dimasukkan, tapi tidak masuk dalam program prioritas legislasi dewan.
Sementara Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, dalam kesempatan itu menyebutkan, dari 13 raqan yang disetujui tersebut, 10 usulan inisiatif Pemkab dan 3 inisiatif DPRK setempat, untuk dibahas bersama dan disahkan tahun 2020.
Rapat paripurna Pengesahan Raqan yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, H.Amaliun, dihadiri Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, dan para anggota DPRK, SKPK setempat. (Pewarta : Ersi)








