PPDB SMA Sederajat di Blitar Diduga Jadi Sarang Pungli, GAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka

Selasa, 19/12/2023 - 18:14
Sejumlah Massa Aksi GAKI Blitar Unras di Depan Gerbang Sisi Barat Kantor Kejaksaan Negeri Blitar

Sejumlah Massa Aksi GAKI Blitar Unras di Depan Gerbang Sisi Barat Kantor Kejaksaan Negeri Blitar

Klikwarta.com, Blitar - Puluhan masyarakat yang tergabung di dalam Ormas Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) di Blitar melakukan unjuk rasa (unras) di depan gerbang sisi barat kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Selasa (19/12/2023).

GAKI mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum dari lembaga pendidikan SMA/SMK di Blitar, yang diduga melakukan pemerasan kepada walimurid dengan kedok melalui mekanisme sumbangan.

"Kita mendesak Kejaksaan Negeri Blitar untuk segera menindak lanjuti dugaan pungli yang berada di lingkup SMA-SMK Blitar. Ada dugaan pungli yang mengatasnamakan sumbangan yang memberatkan walimurid," ungkap Ketua DPN GAKI Blitar Didik Rusdyanto kepada awak media seusai unras.

"Dugaan pungutan liar di SMA dan SMK negeri di Blitar dikeluhkan orang tua siswa. Pasalnya pungutan dengan dalih sumbangan pendidikan untuk memenuhi kekurangan dana BOS ini angkanya mencapai jutaan rupiah," lanjut Didik.

Ia juga mendesak Kejari Blitar untuk mengungkap dan menuntaskan perkara dugaan pungutan liar yang dibungkus sebuah aksi sumbangan di dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 untuk tingkat SLTA sederajad oleh sejumlah oknum dari lembaga pendidikan.

"Kami meminta pungutan yang dibalut dengan mengatasnamakan komite sekolah ini diusut tuntas. Termasuk dalangnya juga agar diperiksa. Kami percaya kejaksaan yang telah mendapatkan kepercayaan terbaik di Republik Indonesia ini akan bekerja objektif dan transparan," tukasnya. 

Merespon aspirasi masyarakat yang dibawa GAKI Blitar, Kepala Seksi Intelijen Prabowo Saputro saat di konfirmasi awak media mengatakan, ia menerima apa yang menjadi laporan dari GAKI Blitar tersebut.

"Kami menerima laporan dari temen-temen GAKI (Gerakan Anti Korupsi Independen ) atas adanya dugaan pungli di SMKN Blitar, dan tentunya akan kami tindak lanjuti," ucap Prabowo. 

Diketahui di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah diatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan dan bukan Pungutan.

Di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait