Puluhan petani tebu didampingi FBN Republik Indonesia mendatangi kampus UGM di Getas Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora
Klikwarta.com, Blora - Puluhan warga Getas Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora didampingi Forum Bela Negara ( FBN) Republik Indonesia mendatangi kampus Universitas Gajah Mada di desa setempat, Selasa (25/2/2025).
Kedatangan puluhan petani tebu dan jagung tersebut, dipicu lahan hutan yang selama ini digarap, diambil alih oleh UGM Yogyakarta untuk studi dan penelitian. Mereka diterima Tri Atmojo Direktur Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Novel Bakrie selaku kuasa hukum Soetojo Haryo Nagoro pemilik lahan yang dikuasai yang sebelumnya dikelola oleh PTP, Perhutani, Inhutani yang juga pengacara FBN mengungkapkan, pihaknya ke Getas karena mendengar ada tangisan jerit warga yang lahannya dikurangi oleh oknum akademisi UGM. Kedatangan FBN untuk menyampaikan apabila UGM ingin memiliki lahan, bicara baik-baik dengan ahli waris.
"Tidak perlu menggusur milik warga. Karena tanah eks Perhutani terlalu luas. Sehingga mungkin bisa digeser sedikit. Sesuai aturan, warga yang menghuni minimal 5 tahun dan diakui Lurah setempat, wajib mendapatkan kebahagiaan sandang pangan yang tuntas. Tanpa bisa diganggu pihak manapun", ujarnya.
Terkait dengan surat tuntutan yang diberikan kepada UGM, Novel menegaskan, perlu dibahas dan dibaca ulang dan disikapi oleh UGM.
"Sehingga kami akan menolak upaya penggusuran. Kalau ingin memiliki lahan itu harus sesuai aturan. Tidak perlu ribut. Karena lahannya terlalu luas. HGB habis, rakyat Blora mewakili Perhutani untuk menggarap tanah itu masih turah-turah. Apalagi UGM yang mau. Kita kasih. Tapi jangan ada intimidasi ke warga," imbuhnya.
Sementara itu Tri Atmojo Direktur KHDTK, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada warga Getas yang memperjuangkan apa yang selama ini diyakininya.
"Kami baru ini mendapat informasi dan akan mempelajari terlebih dahulu. Dan mengakses aspek legalitas dan aspek sosial masyarakat," ujarnya.
Saat ditanya terkait UGM yang tidak memberi dampak positif kepada warga, Tri menegaskan, pihaknya tidak akan terpancing dengan tidak adanya dampak positif.
"Saya akan menceritakan 10.800 hektare adalah kawasan hutan Negara. Dasar Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Jadi memang kami diberikan tugas oleh Menteri Kehutanan untuk mengelola yang sebelumnya dikelola oleh Perhutani. Selanjutnya tahun 2016, Menteri Kehutanan mengalihkan pengelolaan dari Perhutani ke UGM," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Tri, pihaknya masuk mengelola hutan yang ada disini. Saat dikonfirmasi terkait lahan yang digunakan untuk studi yang hanya 1000 hektare, Tri menjelaskan, sesuai dengan SK, lahan yang dikelola 10.800 hektare.
Disinggung adanya pengusiran warga yang menempati lahan KHDTK, Tri menambahkan, bahwa di Kementerian Kehutanan ada Dirjen Gakum (Penegakan Hukum) itu polisionalnya Menteri Kehutanan. Dan ini adalah wilayah kerja mereka.
"Jadi ketika mereka melakukan aktivitas operasi di lapangan, patroli di lapangan, kemungkinan (warga) melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Jadi kami menghormati antar institusi. Mereka melaksanakan tugas dan itu hak mereka" pungkasnya.
Pewarta : Fajar








