Menaker Resmikan LTSA Kabupaten Blitar, Legalitas PMI Makin Terjamin

Selasa, 28/12/2021 - 17:34
Menteri Ida Fauziah (tengah) Saat Memotong Pita Tali Bunga Penanda Peresmian dan Launching LTSA Didampingi Bupati Blitar Rini Syarifah (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini (kiri). (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Menteri Ida Fauziah (tengah) Saat Memotong Pita Tali Bunga Penanda Peresmian dan Launching LTSA Didampingi Bupati Blitar Rini Syarifah (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini (kiri). (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Blitar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziah meresmikan dan melaunching Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Blitar Tahun 2021 di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Selasa (28/12/2021).

Dihubungi awak media seusai meresmikan dan melaunching LTSA, Menaker Ida menilai ini merupakan sebuah ikhtiar para stakeholder untuk memfasilitasi masyarakat Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki legalitas yang jelas, tegas dan tuntas untuk kepentingan penempatan dan bekerja di luar negeri. 

Ida menguraikan, keberadaan LTSA ini sangat dibutuhkan mengingat tingginya PMI khususnya di Kabupaten Blitar. Legalitas prosedural pengurusan bekerja di luar negeri menurutnya menjadi kewajiban PMI yang harus dipenuhi. Menjawab keharusan itu, pemerintah memfasilitasi PMI melalui LTSA. 

"Kabupaten Blitar pekerja migrannya terbesar ketiga di Indonesia. Karena banyak sekali pekerja migran indonesia, maka LTSA sangat dibutuhkan agar tata kelola pelayanannya berjalan efektif, efisien dan dilakukan secara transparan. Kita berharap penempatan pekerja migran semuanya dilakukan secara prosedur. Karena apa, biasanya tiadanya perlindungan pekerja migran disebabkan nonprosedural penempatan pekerja migran," jelasnya.

Ida berharap, dibangunnya LTSA ini mampu mencegah PMI nonprosedural atau ilegal. Detail pelayanan LTSA sendiri, menurutnya ada beberapa desk yang telah disiapkan, mulai dari desk kependudukan pencatatan sipil, desk dinas tenaga kerja, desk keimigrasian, desk bidang kesehatan oleh dinas kesehatan, desk BPJamsostek, desk kepolisian hingga desk BP2MI.

"Jadi semuanya dilakukan dalam satu atap. Diharapkan dengan satu atap ini pelayanan menjadi efektif, efisien dan transparan. Maka tidak ada alasan bekerja ke luar negeri dengan tidak mengikuti prosedur," tukasnya.

Terpisah, Kepala Disnaker Pemkab Blitar Mujianto merespon fasilitas LTSA ini adalah untuk memberikan konsep pelayanan kepada PMI yang transparan, akuntabel dan terciptanya kepastian hukum. Namun, penyempurnaan fasilitas LTSA ini akan terus dilakukan mengingat masih adanya pelayanan di desk bidang kesehatan dan keimigrasian yang tidak bisa diselesaikan dalam satu hari.

"Maka ini akan menjadi bahan koreksi, evaluasi sekaligus saran dan masukan yang kita perlukan kepada pemerintah pusat. Yang jelas pelayanan selesai satu hari nampaknya tidak bisa selesai. Namun demikian ini adalah sebuah terobosan baru dibandingkan dengan sebelum adanya LTSA," jelasnya. 

 

(Pewarta : Faisal NR)

Related News