Diskusi Publik Perlindungan Mangrove Indonesia
Klikwarta.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan Konsultasi Publik Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional. Kegiatan lintas sektor ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025, sekaligus bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan strategis perlindungan mangrove di Indonesia.
“RPPEM Nasional bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi instrumen strategis untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan mangrove berjalan terpadu, berbasis ekosistem, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ini juga menjadi pijakan awal agar setiap provinsi dan kabupaten dapat menyusun RPPEM masing-masing,” ujar Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro. Selasa (31/3)
Indonesia sendiri memiliki ekosistem mangrove terbesar di dunia, dengan luas sekitar 3.455.628 hektare berdasarkan SK Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional. Luasan tersebut mencakup sekitar 20–25 persen dari total mangrove global.
Ekosistem ini berperan penting sebagai penyangga kehidupan, mulai dari melindungi lebih dari 17.000 kilometer garis pantai dari abrasi dan banjir rob, menjadi habitat bagi lebih dari 200 spesies ikan, hingga menyimpan cadangan karbon biru dalam jumlah besar serta menopang kehidupan sekitar 50 juta masyarakat pesisir.
Namun, dalam satu dekade terakhir tekanan terhadap ekosistem mangrove terus meningkat. Laju degradasi mencapai puluhan ribu hektare per tahun akibat berbagai faktor, seperti konversi lahan, pencemaran, dan dampak perubahan iklim. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya risiko bencana, menurunnya produktivitas perikanan, serta mengancam komitmen nasional, sehingga membutuhkan respons yang cepat, terarah, dan komprehensif.
Sebagai respon, RPPEM Nasional disusun sebagai instrumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun (2026–2055). Dokumen ini dirancang untuk menjembatani perlindungan lingkungan berbasis daya dukung ekosistem dengan kebutuhan pembangunan sosial dan ekonomi.
Tim Penyusun Dokumen RPPEM Nasional, Lutfi Muta’ali, menjelaskan bahwa RPPEM mengusung pendekatan berbasis Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) yang mencakup fungsi lindung dan budidaya. Pendekatan ini menggunakan batas ekologis, seperti wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS), sebagai dasar perencanaan, bukan semata batas administratif.
Dari total luas KLM sekitar 5,2 juta hektare, sebanyak 39 persen dialokasikan untuk fungsi lindung berupa konservasi ketat tanpa konversi. Sementara itu, sisanya diperuntukkan bagi fungsi budidaya melalui pemanfaatan berkelanjutan, seperti silvofishery dan ekowisata, dengan tetap menjaga tutupan mangrove.
“Pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove memungkinkan pengelolaan yang lebih utuh karena mengikuti sistem ekologis alami, sehingga intervensi yang dilakukan menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” jelas Lutfi Muta’ali.
Sementara itu, kementerian/lembaga terkait menyoroti pentingnya sinkronisasi RPPEM dengan dokumen perencanaan sektoral dan daerah. Akademisi menekankan penguatan basis data dan metodologi pemetaan, sementara organisasi masyarakat sipil menggarisbawahi pentingnya keadilan sosial serta peran masyarakat lokal. Di sisi lain, mitra pembangunan menyoroti peluang kolaborasi dalam pendanaan dan implementasi program rehabilitasi mangrove.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH, Puji Iswari, menegaskan bahwa konsultasi publik ini menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan. “Pendekatan partisipatif ini penting agar RPPEM Nasional menjadi dokumen yang komprehensif, inklusif, serta implementatif hingga tingkat tapak.”
Ke depan, implementasi RPPEM juga akan mendukung komitmen iklim Indonesia dalam Kesepakatan Paris, Nationally Determined Contributions (NDC), serta strategi Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Kegiatan konsultasi publik ini didukung oleh Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR). Melalui kolaborasi multipihak, RPPEM diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga platform operasional yang mampu menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove sekaligus memperkuat ketahanan iklim dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
(Kontributor: Arif)








