Penta Peturun/Ketua DPD Ikadin Lampung/Istimewa
Klikwarta.com, Pesisir Barat - Menanggapi terkait Putusan PN Jakarta Pusat nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang menunda Pemilu hingga 2025, Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Lampung, Penta Peturun mengatakan bahwa putusan itu tidak masuk akal sehat
Penta menilai, putusan tersebut dapat menggangu stabilitas tatanan hukum tata negara, "merusak tatanan hukum dan demokrasi", ujarnya, Jumat, (03/03/2023)..
Dikatakan dia, fungsi dari peradilan perdata itu sarana penyelesaian sengketa perdata, sifatnya privat yang melindungi hak-hak perdata seseorang. Akhirnya proses peradilan itu adanya kompensasi dan atau penetapan hak-hak perdata individu terkait.
Lanjutnya, pengadilan perdata tidak boleh mencabut hak perdata orang lain yang tidak terlibat dalam sengketa, sementara di kasus ini parahnya lagi, pengadilan mencabut hak publik warga negara, Hak politik warga negara, ucap Penta.
Dia menambahkan, bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 KUH Perdata ditentukan bahwa “Tidak ada suatu hukuman apapun dapat menyebabkan suatu kematian perdata, atau kehilangan semua hak kewargaan", tandas Penta Peturun .
(Pewarta: Jokson)








