Klikwarta.com, Bengkulu Selatan - Kabar kurang baik datang untuk tenaga kontrak dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan Kabupaten Bengkulu Selatan. Di hari raya Idul Fitri 1444 hijriyah ini, mereka dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR).
Pemkab Bengkulu Selatan sudah menganggarkan dana Rp20 miliar untuk THR. Hanya saja, THR itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak untuk tenaga kontrak maupun honorer.
"Anggaran Rp20 miliar itu untuk pembayaran THR dan gaji 13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. anggaran tersebut dipastikan tidak mengakomodir THR untuk tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang ada," tegas Kepala BPKAD BS Nuzmanto M. Aidil ST.
Pembayaran THR masih menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan dan kesiapan keuangan daerah.
"Perkiraan penerima gaji 13 dan 14 di Bengkulu Selatan sekitar 4 ribu ASN. Namun sesuai regulasinya, tidak ada untuk tenaga honorer maupun kontrak," terang Nuzmanto.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/3/2023) menegaskan THR PNS di lebaran 2023 secara resmi akan mulai dibayar 4 April 2023.
Hal ini juga berlaku untuk TNI/Polri dan pensiunan.
"Pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.
Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Sri Muyani juga menambahkan, bila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya karena adanya kendala, THR tersebut dipastikan tetap dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri
"Pemerintah juga memberikan gaji ke-13. Ini membantu saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan untuk putra-putri keluarga ASN. Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," jelas Sri Mulyani.
Dalam pernyataan press tersebut, tidak disebutkan THR bagi tenaga honorer maupun tenaga kontrak yang dianggarkan melalui APBN. (Adv)








