Terungkap! Pembunuh Gadis Pengutip Berondolan Sawit Diringkus

Kamis, 12/03/2020 - 23:46
Konferensi Pers Polres Asahan
Konferensi Pers Polres Asahan

Asahan, Klikwarta.com - Kasus pembunuhan terhadap IT (14) seorang gadis pengutip berondolan sawit warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara akhirnya terungkap sudah. Tiga orang pelaku pembunuhan diringkus Polres Asahan.

Masing-masing pelaku adalah RS (44), DA (38) dan SH (54). Ketiganya diketahui bekerja di perkebunan milik PT CSIL sebagai keamanan.

"Para pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara", kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Wakapolres Kompol M Ikhwan dan Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis saat gelar konferensi pers, Kamis (12/03/2020).

Kapolres menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut berawal dari sakit hati para pelaku terhadap korban. Dimana meski korban sudah dilarang untuk tidak mengambil brondolan sawit milik perkebunan PT CSIL, namun korban tetap melakukannya. "Sehingga para pelaku kesal dan melancar aksi kekerasan dan akhirnya menghabisi nyawa korban", jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, korban masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), para pelaku membunuh korban dengan mencekik leher korban dan memukul kepala korban dengan batu dan pelepah sawit.

"Awalnya para tersangka tidak mengaku, namun karena kejelian kita dengan terus melakukan penyidikan dari keterangan saksi-saksi, akhirnya mereka berhasil kita ringkus," ujar Kapolres.

Mantan Kapolres Natuna ini juga menyatakan bahwa korban meninggal murni karena tindak kekerasan yang dilakukan para pelaku. Dan dari hasil otopsi tidak ada kekerasan seksual.

(Pewarta : Ant Siregar)

Related News