Menkop Ferry Juliantono
Klikwarta.com, Magelang – Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Didit Herdiawan menyebutkan bahwa pemerintah telah berupaya mengakselerasi pembangunan ekonomi rakyat melalui dua program strategis yang saling melengkapi, yaitu Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Hal ini disampaikan dalam sesi diskusi panel kepada peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Akmil, Magelang, pada Sabtu (18/4).
Ferry menyebutkan ada lima fungsi utama Koperasi Merah Putih, antara lain, penjualan dan penyaluran barang subsidi serta kebutuhan pokok, penyerapan hasil produksi masyarakat desa sebagai _offtaker_, instrumen penyalur program bantuan pemerintah pusat, layanan gerai obat dan klinik desa dan lembaga keuangan mikro, serta kegiatan logistik dengan armada transportasi.
Melalui Koperasi Merah Putih, diharapkan roda ekonomi di desa dan kelurahan dapat berputar dan terbangun ekosistem baru yang mendorong masyarakat maju. “Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diharapkan akan menjadi instrumen yang akan memutar ekonomi di desa-desa dan kelurahan, dan kemudian akan terbangun ekosistem baru yang akan lebih memungkinkan kegiatan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini juga akan bisa membantu masyarakat,” jelas Ferry.
Program ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, yakni koperasi harus mengejar ketertinggalan dari badan usaha swasta dan milik negara, baik dari segi aset, volume kegiatan usaha, dan partisipasi aktif masyarakat.
Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini rencananya akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli mendatang.
Sejalan dengan Kementerian Koperasi, Didit juga menjelaskan bahwa KKP tengah menjalankan program ekonomi biru (blue economy) sebagai penjabaran dari Asta Cita. Program ini meliputi tiga bagian, yaitu melindungi laut dan sumber daya, mengurangi tekanan dan aktivitas perikanan yang tidak ramah lingkungan, serta menjaga kelestarian wilayah laut.
Tiga bagian ini dijabarkan dalam 5 kegiatan, antara lain perluasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan perikanan budidaya, pengawasan laut, hingga pembersihan sampah plastik.
Didit menyoroti permasalahan penangkapan ikan yang tidak terkontrol. Ia menilai perlu dilakukan pembatasan penangkapan ikan hingga pengaturan wilayahnya. Sehingga diharapkan dengan penangkapan ikan yang terukur, Indonesia dapat melakukan kegiatan ekspor dengan lebih baik dan dapat diterima secara internasional.
“Kita juga menginginkan adanya penangkapan ikan terukur ini bisa melakukan kegiatan ekspor yang lebih baik, yang lebih besar, yang lebih dapat diterima oleh internasional, karena tanpa sertifikat pun hari ini untuk menangkap ikan itu masih sedikit tidak bisa diterima karena kita tidak sehat penangkapannya,” jelas Didit.
Oleh karena itu, salah satu strategi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan adalah membangun Kampung Nelayan Merah Putih. Sehingga ke depan, seluruh kabupaten/kota dapat memiliki kapal-kapal ikan yang akan menggantikan kapal kayu di bawah Kampung Nelayan Merah Putih.
Meski demikian, Didit menilai bahwa menjaga ekosistem laut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, meskipun sulit, tetap harus dilakukan agar target yang diharapkan dapat tercapai.
“Ini tentunya tidak hanya bekerja sendiri dari Kementerian Kelautan Perikanan, perlu ada sinergitas dan kolaborasi bersama-sama kementerian yang lain di samping dengan pemerintah daerah setempat, baik provinsi, kabupaten, kota,” tutup Didit.
(Kontributor : Arif)








