Demi Keadilan, Gendro Minta Putusan PN Blitar Nomor 68/Pdt.G/1999/PN.Blt Dilaksanakan

Kamis, 22/12/2022 - 18:49
Pertemuan Gendro Wulandari bersama Ayahnya Didampingi Perwakilan LP-KPK bertemu Bupati Blitar Rini Syarifah dan Struktural Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar.

Pertemuan Gendro Wulandari bersama Ayahnya Didampingi Perwakilan LP-KPK bertemu Bupati Blitar Rini Syarifah dan Struktural Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar.

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Bupati Blitar Rini Syarifah akhirnya membuka hatinya bersedia menemui Gendro Wulandari warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang empat hari tiga malam hingga hari ini menunggu di bawah tiang bendera Alun-Alun Kanigoro berharap kesediaan Bupati Rini bersedia untuk ditemui.

Gendro bersama Rini bertemu di ruang tamu dalam Pendopo Ronggo Hadinegoro Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Kamis (22/12/2022), dengan dihadiri jajaran Forpimda Kabupaten Blitar serta perwakilan LP-KPK mendampingi Gendro Wulandari bersama ayahnya.

Di depan Mak Rini panggilan akrab Bupati Blitar, Gendro menyampaikan persoalan carut-marut proses redistribusi (redis) lahan eks Perkebunan Karangnongko Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar sejak tahun 2021.

“Kasus di Karangnongko adalah contoh redis tanah yang carut-marut tidak karuan dan mengadu domba warga satu kampung. Makanya Bupati Blitar harus tahu, kalau redis di Karangnongko ini carut-marut. Masalah ini harus menjadi bahan evaluasi,” kata Gendro Wulandari. 

Lebih lanjut Gendro menyampaikan, jika dirinya ingin mendengarkan langsung keterangan dari Bupati Blitar soal carut-marutnya proses redistribusi lahan eks Perkebunan Karangnongko sejak tahun 2021 lalu. 

“Bagi saya, setiap warga berhak menemui bupati yang dulu dipilihnya. Bupati harus bertanggung jawab atas nasib warganya. Bukan hanya orang kaya atau pejabat saja yang bisa menemui Mak Rini. Kami juga berhak menemui mak Rini,” jelasnya,

Gendro menegaskan, agar pihak-pihak yang terkait melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Blitar 68/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 20 Januari 2000 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 412/PDT/2000/PT.SBY jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2191 K/PDT/2001 tanggal 20 November 2007 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 615 PK/Pdt/2011 tanggal 20 Mei 2013.

"Juga Penetapan Nomor : 68/Pen.Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 12 Juni 2008, Berita Acara Eksekusi Nomor : 68/BA.Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 27 Oktober 2008," sambung Gendro.

Sementara Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Blitar, Suharyono mengatakan, dalam pertemuan dengan Buapti Blitar tadi, Gendro ingin menggaris bawahi, pertama tindak oknum-oknum yang melakukan penjarahan terhadap hasil panen di atas tanah seluas 120 hektar yang diklaim oleh oknum-oknum dan  PT yang HGU nya belum ada. 

“Itu obyeknya sudah diputuskan pengadilan dan dimenangkan oleh penggugat. Clear kan. Nah, tanah yang ini sekarang dirusak oleh oknum, dibajak dengan alat berat, kemudian diambil hasilnya,” kata Haryono.

Lebih lanjut Haryono menyampaikan,  untuk menyelesaikan semua ini memang perlu yang namanya Tim Pencari Fakta (TPF) independen, dari berbagai elemen.

“Diharapkan dalam pembentukan TPF independen, Bupati Blitar bisa melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, birokrasi, LSM, media, komnas ham, yang betul-betul independen untuk melakukan verifikasi data pemohon redis yang sudah berjalan,” jelasnya.

Ditambahkannya, kalau memang ada persoalan hukum, ada celah untuk membatalkan agar dibatalkan saja demi penegakan hukum.

“Saya mohon kepada APH jangan sampai ada masyarakat yang dizolimi. Dan hentikan pengrusakan supaya tidak ada konflik baru,” imbuhnya.

Haryono menandaskan, sedangkan tanggapan Bupati Blitar terkait hal tersebut, pada intinya menyerap aspirasi Gendro, karena selama empat hari tiga malam sudah menginap di halaman Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro.

“Aksi mbak Gendro menjadi sorotan nasional, sehingga mungkin membuat ibu Bupati Blitar trenyuh. Dan akhirnya memberikan waktu untuk ketemu dan menyampaikan terkait dengan persoalannya. Dan bupati menerima usulan pembentukan Tim Pencari Fakta independen, kemudian meminta Kapolres untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.

 

(Pewarta : Faisal NR) 

Berita Terkait