KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan Komunikasi Polri

Rabu, 14/01/2026 - 08:48
Gatot Hendro Hartono

Gatot Hendro Hartono

Oleh: Gatot Hendro Hartono
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UMJ
 
Klikwarta.com, Jakarta - Pengesahan KUHP dan KUHAP baru pada pertengahan November 2025, dan akan mulai berlaku Januari 2026, tidak bisa dipahami sebagai perubahan aturan hukum semata. Peristiwa ini adalah momen komunikasi yang sangat besar. Peristiwa ini bukan hanya soal pasal, prosedur, atau kewenangan, melainkan tentang cara negara menjelaskan perubahan kepada warganya, dan cara warga memaknai perubahan itu dalam kehidupan sehari-hari.

Selama ini, perubahan aturan hukum selalu memunculkan perdebatan. Jürgen Habermas menyebut hukum sebagai bagian dari diskursus publik yang tak terhindarkan dari perdebatan, karena bersinggungan langsung dengan relasi kuasa dan rasa aman warga (The Structural Transformation of the Public Sphere, 1989). Ketika hukum berubah, publik tidak hanya bertanya “apa isinya?” tetapi juga “siapa yang diuntungkan?” “siapa yang berkuasa?” dan “seberapa aman posisi saya?”

Di titik inilah Polri menjadi sorotan. Fungsi penegakan hukum bertemu langsung dengan fungsi komunikasi publik. Polri tidak hanya menjalankan hukum, tetapi juga memproduksi pesan tentang bagaimana hukum itu diterapkan.

McCombs menjelaskan bahwa aktor institusional memengaruhi apa yang dianggap penting oleh publik melalui intensitas dan konsistensi pesan, bukan melalui pemaksaan opini (Setting the Agenda, 2014).

Dalam pengesahan KUHP dan KUHAP baru, wacana yang dibangun Polri adalah kesiapan aparat, kepastian prosedur, dan keteraturan sistem hukum. 

Namun, ruang publik—terutama ruang digital—tidak pernah hanya diisi oleh satu wacana. Maka, muncullah wacana tandingan yang menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan, dan pengalaman buruk masa lalu. Dua arus ini berjalan beriringan. Perbedaan tersebut bukanlah penyimpangan, melainkan ciri normal dari ekosistem komunikasi demokratis.

Stuart Hall mengingatkan bahwa pesan institusional tidak pernah diterima secara tunggal. Selalu ada proses pembacaan yang bersifat negosiasi atau bahkan oposisi (Encoding and Decoding in the Television Discourse, 1980). 

Publik bukan penerima pasif. Mereka membawa memori sosial, pengalaman historis, dan emosi kolektif. 

Pemahaman ini menjadi lebih jelas jika dilihat melalui teori persepsi risiko. Paul Slovic menjelaskan bahwa risiko dipersepsikan tinggi ketika melibatkan otoritas, ketidakpastian, dan potensi hilangnya kontrol personal (The Perception of Risk, 2000). Kewenangan aparat penegak hukum berada tepat di wilayah ini. Karena itu, data normatif dan penjelasan teknis sering kali tidak cukup. Bahasa prosedural kerap gagal menjangkau dimensi emosional publik. Di sinilah komunikasi hukum membutuhkan empati simbolik, bukan sekadar paparan pasal.

Cara pesan dibingkai juga sangat menentukan. Robert Entman menunjukkan bahwa pembingkaian  menentukan aspek mana dari sebuah isu yang dianggap penting oleh publik (Framing: Toward Clarification of a Fractured Paradigm, 1993). Narasi resmi biasanya menekankan efisiensi, kepastian, dan ketertiban. Sebaliknya, narasi kritis lebih menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan dan ketimpangan relasi kuasa. Publik cenderung mengikuti pembingkaian dari sumber yang mereka percaya. Karena itu, benturan narasi bukan soal siapa benar atau salah, melainkan soal perbedaan struktur komunikasi yang melatarinya.

Fenomena lain yang memperkuat kesan adanya konflik adalah dominasi suara kritis di ruang publik. Elisabeth Noelle-Neumann menjelaskan bahwa suara yang paling terdengar sering kali datang dari kelompok yang paling vokal, bukan dari mayoritas sebenarnya (The Spiral of Silence, 1984). 

Media sosial memperbesar efek ini melalui algoritma dan pengulangan. Kritik keras tampak seperti suara dominan, sementara kelompok moderat memilih diam. Diam di sini bukan berarti setuju sepenuhnya, melainkan enggan terlibat dalam konflik simbolik yang bising.

Paradoks ini terlihat jelas dalam konteks Polri. Di satu sisi, kritik terhadap Polri terdengar keras di ruang digital. Di sisi lain, berbagai survei menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri tetap relatif tinggi. Ini menandakan bahwa kepercayaan tidak selalu diekspresikan secara vokal. Kepercayaan sering muncul dalam bentuk kepatuhan, ketenangan sosial, dan penerimaan sehari-hari. Dengan kata lain, kepercayaan sering bersifat sunyi.

Organisasi yang matang tidak memandang kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai umpan balik. Sikap defensif justru berisiko merusak kredibilitas. Sebaliknya, respons yang tenang dan terbuka memperkuat legitimasi. Dengan begitu, kritik terhadap KUHP dan KUHAP dapat dikelola sebagai momentum konsolidasi komunikasi, bukan sebagai krisis eksistensial.

Tantangan utama komunikasi Polri terletak pada pengelolaan perbedaan makna. Sosialisasi hukum tidak bisa sekadar penyampaian norma tapi juga harus menyentuh dimensi emosional dan etis. 

Komunikasi Polri harus menerima bahwa pengakuan terhadap kekhawatiran warga adalah prasyarat bagi tumbuhnya kepercayaan (Rawlins, Trust and Public Relations, 2008). Bahasa yang tenang dan empatik jauh lebih efektif daripada bahasa pembenaran.

Dalam isu KUHP dan KUHAP, keberhasilan komunikasi Polri juga ditentukan oleh kemampuan membedakan kritik struktural dari kesalahan individual. Diferensiasi ini penting untuk menjaga kepercayaan jangka panjang (Bennett & Livingston, The Disinformation Order, 2018). Publik cenderung menerima koreksi ketika institusi menunjukkan kesadaran akan batas kewenangan dan mekanisme akuntabilitasnya.

Jadi, fungsi komunikasi sekarang bukan lagi soal meredam suara keras. Komunikasi adalah upaya merawat kepercayaan dari mereka yang memilih diam. Polri perlu terus membuka ruang partisipasi yang aman, tidak konfrontatif, dan berbasis dialog. Legitimasi tumbuh dari proses mendengar, bukan hanya berbicara (Dryzek, 2000). Warga yang diam perlu diajak bicara sebelum mereka berubah menjadi oposisi senyap.

Langkah Kapolri memimpin langsung sosialisasi KUHP dan KUHAP merupakan sinyal komitmen komunikasi. Penekanan pada sinergi Polri dan Kejaksaan melalui penandatanganan MoU tidak hanya menghadirkan kepastian prosedural, tetapi juga memperkuat legitimasi melalui transparansi. Pendekatan ini membantu mengurangi jarak emosional antara institusi dan publik, sekaligus menegaskan bahwa perubahan hukum adalah kerja kolektif, bukan agenda sepihak.

Pada akhirnya, KUHP dan KUHAP baru menempatkan Polri di persimpangan penting. Di titik ini, komunikasi berfungsi sebagai jembatan kepercayaan, bukan alat dominasi. Kritik dipahami sebagai bagian dari ekosistem demokrasi dan kepercayaan dibangun dengan membungkam kesediaan untuk mendengar dan menjelaskan secara jujur. (*)

Berita Terkait