Caption : Ketua Koordinator RT/RW Desa Berjo, Sunarto (tengah), didampingi kuasa hukum warga Desa Berjo, BRM Kusumo Putro (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan di Karanganyar, Kamis (13/7/2023)
Klikwarta.com, Karanganyar -Perwakilan warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar mendesak pemerintah daerah untuk secepatnya mendorong penyusunan Rancangan Perdes BUMDes Berjo yang tak kunjung terealisasi.
Desakan perwakilan warga Desa Berjo menagih janji Bupati Juliyatmono terkait hal itu bukan yang kali pertama. Pasalnya, mereka menilai bahwa kerja tim perumus hingga saat ini masih terlalu lambat bahkan belum membuahkan hasil. Sementara, kelonggaran waktu yang telah diberikan kepada tim perumus untuk menyelesaikan poin-poin dalam BUMDes Berjo dirasa sudah sangat lebih dari cukup.
Ketua Koordinator RT/RW Desa Berjo, Sunarto, mengatakan bahwa ada kekhawatiran warga jika nantinya Bupati Juliyatmono yang bakal maju dalam Pileg DPR RI secara regulasi harus mundur, maka rancangan Perdes BUMDes tidak akan kunjung selesai dan menimbulkan permasalahan termasuk menyangkut pengelolaan aset desa.
Sunarto menambahkan, dia beserta perwakilan warga Desa Berjo juga sudah mendatangi kantor desa setempat dan menemui Plt Kades Berjo, Wahyu Budi Utomo, untuk menanyakan progres rancangan Perdes BUMDes tersebut.
Menurut Sunarto, Wahyu dianggap paling memiliki kewenangan dalam hal ini mengingat kedudukannya selaku ketua tim perumus Perdes BUMDes Berjo.
"Pak Plt Kades Berjo juga belum bisa memastikan kapan rancangan perdes ini selesai. Dia juga mengatakan, dari sembilan anggota tim perumus, kehadiran anggota itu tidak selalu komplit saat agenda pembahasan. Padahal kalau kehadiran sudah quorum seharusnya rapat pembahasan bisa digelar," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023), di Karanganyar.
Sunarto menyebut batas waktu yang ditentukan warga kepada tim perumus selalu molor. Awalnya, warga memberikan waktu 20 hari sejak agenda hearing 31 Mei lalu. Bahkan, hingga warga kembali memberi kelonggaran selama 10 hari, penyusunan rancangan perdes tersebut juga tidak terealisasi.
"Mau sampai kapan lagi. Apa yang membuat sulit?. Kata Pak Wahyu, dia tidak berani menggelar rapat kalau belum semua anggota tim perumus komplit hadir. Kami juga sudah berupaya menemui Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten terkait progres penyusunan Perdes ini, tetapi hasilnya juga tetap nihil," kata Sunarto.
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Desa Berjo, Dr BRM Kusumo Putro SH.MH mengatakan, sejak digelar hearing pada 31 Mei 2023 lalu hingga kini Perdes BUMDes Berjo belum juga selesai. Padahal, Rancangan Perdes BUMDes Berjo tersebut harus segera disusun untuk mengganti Perdes Berjo No 3 tahun 2008 tentang BUMDes, karena Perdes lama dinilai tak sesuai aturan baru tentang BUMDes, yakni PP no 11 tahun 2021 tentang BUMDes.
"Apalagi nanti Pemkab Karanganyar akan menjadikan Perdes ini menjadi pilot project bagi desa-desa lainnya. Maka harusnya tim perumus bisa bekerja secara cepat. Lagi pula materi perumusan rancangannya juga tidak terlalu berat. Hanya tinggal beberapa poin saja, yaitu ART yang antara lain di dalamnya mengatur bagi hasil pengelolaan obyek wisata serta mekanisme perekrutan pengurus BUMDes yang nantinya apakah akan dipilih warga melalui Musdes, atau memakai pihak ketiga lalu di Musdes-kan," paparnya.
Menurut Kusumo, Perdes BUMDes menjadi landasan legalitas untuk memperbaiki pengelolaan aset desa supaya menjadi lebih baik. Dia menilai saat ini BUMDes Berjo dikelola oleh pengurus dengan SK yang diduga cacat hukum.
"BUMDes itu mengelola obyek wisata Telaga Madirda dan Air Terjun Jumog. Kalau dikelola secara legal dan sesuai aturan yang berlaku, seharusnya mampu menyejahterakan warga Desa Berjo, karena merekalah pemilik sah obyek wisata tersebut. Apalagi menjelang Bupati Karanganyar Juliyatmono mundur lebih awal dari jabatannya sebelum masa tugas kepala daerah berakhir 15 Desember 2023, maka Rancangan Perdes BUMDes Berjo harus diupayakan selesai secepatnya," tandasnya.
(Pewarta : Kacuk Legowo)








