Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan SK penunjukkan Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu, di kantor Kemendagri pada Kamis (22/6) petang sekitar pukul 18.30 WIB. Foto (RBTV.CO.ID)
Klikwarta.com - Setelah KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya sebagai tersangka dugaan suap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menonaktifkan status Ridwan Mukti sebagai Gubernur Bengkulu.
Dilansir dari RBTV.CO.ID, Kemendagri menerbitkan surat keputusan penonaktifan Gubernur Bengkulu pada Kamis (22/6) sore, sekaligus menerbitkan SK penunjukan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai pelaksana tugas sementara (Plt) Gubernur Bengkulu.
Penyerahan SK Plt Gubernur kepada Rohidin Mersyah dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri sekitar pukul 18.30 WIB, usai acara buka bersama yang digelar.
Dengan penunjukan sebagai Plt Gubernur Bengkulu ini, maka terhitung Kamis (22/6) petang, Rohidin Mersyah bertanggung jawab atas roda pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Sementara proses pendefinitifan status Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu, masih akan menunggu usulan DPRD melalui sidang paripurna.(*)








