Menteri Ekraf Dorong Percepatan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Industri Kreatif

Selasa, 18/11/2025 - 20:32
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Senin (17/11/2025)

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Senin (17/11/2025)

Klikwarta.com, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) berkomitmen memperluas akses pembiayaan bagi pelaku kreatif melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekraf (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan percepatan kebijakan pembiayaan berbasis KI merupakan kebutuhan mendesak bagi industri kreatif nasional.

“Kekayaan intelektual adalah aset bernilai ekonomi tinggi. Selama ini belum ada instrumen keuangan yang sepenuhnya mengakui Hak Kekayaan Intelektual sebagai agunan, sementara jumlah pelaku ekonomi kreatif telah mencapai 26,5 juta orang dan membutuhkan akses pembiayaan yang lebih kuat,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR di Gedung Ali Wardhana, Jakarta pada Senin, 17 November 2025.

Skema ini dipandang krusial untuk menjawab keterbatasan instrumen keuangan yang selama ini belum sepenuhnya mengakui nilai ekonomi KI sebagai dasar penilaian pembiayaan. Menteri Ekraf Teuku Riefky menambahkan bahwa keberadaan regulasi harus selaras dengan praktik pembiayaan agar pelaku kreatif memiliki peluang setara dalam mengembangkan usahanya.

Saat ini, praktik pembiayaan berbasis KI mulai diterapkan di sejumlah lembaga keuangan bank dan nonbank, terutama melalui skema contract financing. Namun, pemanfaatannya belum berjalan optimal karena minimnya pedoman teknis serta kapasitas lembaga jasa keuangan dalam melakukan penilaian terhadap aset KI. 

Kementerian Ekraf menilai diperlukan percepatan penyediaan instrumen penunjang, termasuk sertifikasi, pencatatan fidusia, dan standarisasi penilaian KI. Dalam paparannya, Menteri Ekraf Teuku Riefky memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi kreator, mulai dari dominasi pendanaan asing, minimnya alternatif pembiayaan, hingga keraguan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan KI sebagai jaminan. 

Karena itu, Kementerian Ekraf mendorong percepatan implementasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilaian Kekayaan Intelektual. Kementerian Ekraf pun bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian, OJK, MAPPI, dan lembaga jasa keuangan untuk memastikan keberadaan penilai KI yang kompeten. 

“Pemerintah tengah menyusun rekomendasi percepatan pembiayaan berbasis KI, termasuk penambahan persyaratan KI dalam kebijakan KUR serta pemberian insentif bagi UMKM kreatif yang telah memiliki sertifikat KI. Insentif seperti subsidi bunga, masa tenggang, dan perluasan tenor akan memberikan ruang tumbuh lebih besar bagi pelaku kreatif, terutama mereka yang memiliki potensi pasar dan karya bernilai ekonomi tinggi,” ungkap Menteri Ekraf Teuku Riefky.

Kementerian Ekraf juga mengusulkan skema KUR khusus untuk kreator yang berbasis job order dari pemilik IP, sebagaimana telah dicontohkan melalui kolaborasi industri animasi dan film. Model tersebut membuka peluang lebih luas bagi subsektor film, animasi, video, gim, musik, dan konten digital untuk memperoleh modal kerja yang lebih inklusif yang merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru nasional. 

“Skema ini dinilai efektif karena menempatkan IP sebagai jaminan utama, sementara kepastian permintaan (off-taker) memberikan keyakinan bagi penyalur KUR. Kami mengusulkan agar HKI dimasukkan dalam revisi Permenko Nomor 12 Tahun 2025, dan ke depan tidak hanya menjadi agunan tambahan, tetapi menjadi agunan pokok dengan dukungan insentif berupa subsidi bunga, grace period, serta perluasan jangka waktu pengembalian. Untuk memastikan pembiayaan sektor kreatif semakin inklusif, kami mengajukan adanya skema KUR Ekraf mulai 2026 agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan pelaku industri kreatif,” tegas Menteri Ekraf Teuku Riefky.

Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan lembaga/badan.

Sedangkan Menteri Ekraf Teuku Riefky didampingi Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Direktur Kajian dan Manajemen Strategis Agus Syarip Hidayat, Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan dan Investasi Anggara Hayun Anujuprana, dan Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis dan Antar Lembaga Rian Firmansyah.

Kontributor : Arif 

Berita Terkait