Walikota Santoso Minta Pelaku UMKM Fahami Perizinan Usaha, Permodalan hingga Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 05/05/2021 - 10:58
Walikota Santoso Buka Sosialisasi Perizinan Berusaha, Permodalan dan Ketenagakerjaan (foto : Faisal NR / Klikwarta.com Blitar)

Walikota Santoso Buka Sosialisasi Perizinan Berusaha, Permodalan dan Ketenagakerjaan (foto : Faisal NR / Klikwarta.com Blitar)

Klikwarta.com Blitar - Melalui forum sosialisasi yang digelar Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMNaker-PTSP) Kota Blitar terkait Perizinan Berusaha, Permodalan dan Ketenagakerjaan, Walikota Blitar Santoso meminta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengikuti sosialisasi itu mampu memahami dan menerapkan substansi Perizinan Usaha, Permodalan hingga Perlindungan Ketenagakerjaan.

Ketika membuka sosialisasi ini di Balaikota Koesoemo Wicitra, Rabu (5/5/2021), Walikota Santoso turut mengapresiasi DPMNaker-PTSP Kota Blitar yang telah mengadakan kegiatan yang cukup produktif itu. Penilaiannya, kegiatan ini bisa sebagai sarana memperkuat kinerja pelaku UMKM yang orientasinya kepada terciptanya kemandirian ekonomi.

"Saya atas nama pribadi maupun kepala daerah mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pak Suharyono selaku kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka Sosialisasi terkait Perizinan Berusaha, Permodalan dan Ketenagakerjaan. Paling penting, saya meminta Bapak Ibu peserta sosialisasi ini nantinya memahami substansi izin-izin berusaha, permodalan dan ketenagakerjaan," papar Santoso.

Permintaan Santoso kepada pelaku UMKM ini bukan tanpa sebab. Pengamatannya sejauh ini, masyarakat umum khusunya pelaku usaha sekaligus pekerja cukup banyak yang belum menguasai betul undang-undang Cipta Kerja dimana undang-undang ini merupakan basis pelaksanaan ketenagakerjaan di Indonesia yang di dalamnya juga mengatur perizinan berusaha hingga permodalan.

"Oleh karena itu, manfaatkanlah di sosialisasi ini senyampang ada narasumber. Persoalan-persoalan Bapak Ibu saat ini yang sekiranya belum terjawab, sampaikan kepada beliau-beliau. Sehingga pulang dari sini betul-betul sudah punya gambaran, pelaku UMKM itu bagaimana untuk mengembangkan usahanya melalui KUR dan pekerja-pekerja ini bagimana mendapatkan jaminan ketenagakerjaan," tukasnya.

Terpisah, Kepala DPMNaker-PTSP Kota Blitar Suharyono menambahkan, dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kota Blitar dengan memanfaatkan peningkatan lapangan pekerjaan kepada pencari kerja serta tenaga kerja itu sendiri.

"Tujuan acara pagi ini tentunya untuk menggugah semangat kita. Saat pandemipun kita tetap semangat membangun kesejahteraan. Kita hadirkan pula Pak Agus dari BPJS Ketenagakerjaan karena beliau yang punya dana 328 triliun untuk menjamin pekerja formal maupun informal. Kemudian ada Pak Reza dari Bank Jatim, ini karena ada program pemulihan ekonomi nasional, dari perbankan nanti siapa tahu ada program yang bisa membantu pengusaha, pelaku usaha mikro dan pelaku usaha baru. Semoga bermanfaat untuk kita semua," urainya.

Informasi lebih lanjut, dalam momen ini Pemkot Blitar berkesempatan memberikan bingkisan kepada Pelaku UMKM dan warga yang pernah mengikuti pembinaan dari DPMNaker-PTSP Kota Blitar. ADV

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait