Klikwarta.com - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Bengkulu. Kali ini, korbannya adalah Ra (12) dan terduga pelaku adalah Ek (23). Ra dalam keterangan laporan orang tua korban ke Polres Bengkulu pada 12 september 2017 lalu, diduga telah disetubuhi sebanyak 6 kali oleh Ek.
Kepada penyidik, orang tua korban menjelaskan kejadian persetubuhan terjadi pada bulan Maret 2017 lalu. Pengakuan korban dan tersangka, mereka telah melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali ditempat yang berbeda.









