Tiga Keluarga Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Klikwarta.com, Lhokseuamawe - BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kenaikan manfaat BPJamsostek berdasarkan "Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019" sekaligus dirangkai dengan agenda lepas sambut kepala BPJS lama Abdul Hadi kepada Kepala yang baru Zeddy Agusdien.
Kegiatan Sosialisasi dan Lepas Sambut tersebut betempat di Aula Hotel Diana Mongedong, (Kamis 23/01/2020). Turut hadir Sekdakab Aceh Utara, Aceh Tengah, asisten I Bireun dan Para Kepala SKPK,Camat serta dari unsur BUMN.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS ketenagakerjaan menyerahkan Klaim JKM Kepada Alm. Usman AR kepada ahli waris Kamariah, alamat Gampong Sulok Kecamatan Nibong Rp 42 Juta dan Alm. M Yusuf Sabil kepada ahli waris Aliah alamat Gampong Seulonyok Kecamatan Nibong,
Sedangkan Alm. Hanafiah diserahkan kepada ahli waris Darmawati Alamat Peuropok Indah menerima Klaim JKM, JHT, JP Senilai Rp.87 Juta,"ini adalah mamfaat yang dirasakan oleh peserta bpjs ketenagakerjaan,"ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Zeddy Agusdien.
BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 akan melakukan fokus kepada para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), karena perusahaan sudah berkurang."Di perusahaan sudah berkurang karena pekerja sudah melakukan pendaftaran sebagai peserta, maka kita fokuskan pada Pelaku UKM, masyarakat pekerja non formal dan ke desa -desa,"ujarnya.
Sementara Abdul Hadi Kepala BPJS Ketenagakerjaan lama disela-sela usai acara sosialisasi, ia mengatakan saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan di Aceh Utara yang salah satunya bagian Wilayah kerja BPJS Cabang Lhokseumawe dari total jumlah 852 Desa, sudah 842 Desa tergabung sebagai peserta.
"Jumlah semua peserta terdaftar 14.000 jiwa, hanya tinggal 10 desa lagi yang belum terdaftar dari seluruh desa di aceh utara dan target kita untuk peserta aparatur desa, allhamdulilah tercapai,"ujarnya.
Selain itu tambahnya, Maka dengan perubahan peraturan pemerintah no 82 tahun 2019, ini merupakan "Hadiah" bagi peserta BPJS ketenagakerjaan dari Presiden Jokowi karena telah menandatangai manfaat klam untuk kecelakaan kerja maupun kematian.
"Salah satunya manfaatnya seperti klaim jaminan kematian, sebelumnya mendapat santunan Rp.24 Juta, maka setelah perubahan menjadi PP No 82 mereka menerima menjadi Rp.42 juta,"jelasnya.
Abdul Hadi Kepada Pimpinan Baru Kedepan mengharapkan, tentunya bisa melanjutkan program kerja yang belum kami capai atau akuisisi."kami sangat mengharap kepada rekan-rekan media, nelayan, tukang becak, pedagang pasar dapat mendaftarkan sebagai peserta.
"Yang sifatnya tidak bekerja dalam suatu perusahaan agat dapat mendapaftar, karena iurannyapun sangat kecil hanya Rp 16.400 Per bulan Namun manfaatnya sangat besar,"jelasnya.(Saqil)








