Muhammad Farhan Sebut Pentingnya RKUHP dalam Menangkal Darurat Bahaya Hoaks

Rabu, 23/11/2022 - 15:20
Webinar terkait pentingnya RKUHP dalam menangkal darurat bahaya hoaks.

Webinar terkait pentingnya RKUHP dalam menangkal darurat bahaya hoaks.

Klikwarta.com, Bukittinggi - Pentingnya RKUHP dalam Menangkal Darurat Bahaya Hoaks. Media sosial sudah menjadi kebutuhan primer yang dimanfaatkan masyarakat sebagai alat ekspresi kebebasan, medium komunikasi dan media informasi. 

"Media sosial memungkinkan kita berjejaring tanpa batas dengan banyak opsi berdasarkan profil pribadi atau kelompok. Yang paling dicari oleh pengguna media sosial adalah social approval (afirmasi) dan relatable issues. Akibatnya, sebagai pengguna media merasa (secara subjektif) bahwa kita berada di kelompok relatable yang approved. Artinya, kita merasa percaya dan dipercaya," kata Anggota Komisi I dan Badan Legislasi  (Baleg) DPR RI Muhammad Farhan dalam pemaparan materinya, Selasa (22/11/2022). 

Ia sebut, demokrasi dan media sosial terkadang menjadi sebuah dilema, karena kerapkali kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi sering disalahgunakan. 

Media sosial kata Farhan, juga seringkali digunakan untuk menyebarkan hoax, disinformasi, provokasi, ujaran kebencian, penipuan, hingga tindakan pelecehan seksual. 

"Ini penting bagi kita untuk menciptakan ekosistem digital sebagai platform yang sehat, aman, dan tidak menyalahi aturan hukum. Hal ini salah satunya diatur melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," sebut Farhan. 

Farhan menjelaskan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, saat ini sedang dalam tahap pembaharuan (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana/RKUHP) untuk segera disahkan. KUHP digunakan sebagai handbook hukum pidana. Saat ini, Indonesia belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri. KUHP yang digunakan saat merupakan adalah warisan Belanda.

"Menyesuaikan perkembangan zaman; KUHP yang digunakan saat ini disusun tahun 1800 Masehi, di mana hukum pidana beraliran klasik yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Oleh karena itu, Saat ini kita sudah mengalami perkembangan zaman yang luar biasa, maka KUHP harus disesuaikan dengan perkembangan zaman," jelasnya. 

Farhan menambahkan, berorientasi pada hukum pidana modern; yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitative. Menjamin kepastian hukum; KUHP yang ada masih menggunakan Bahasa Belanda. Sehingga diterjemahkan dan ditafsirkan secara berbeda oleh para ahli hukum dan penegak hukum.

Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

Pasal 263

Ayat 1: Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

Ayat 2: Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan 
kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.  

Pasal 264 

Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Mengutip Pasal 79 mengenai kategori penetapan denda pidana:

Kategori III: Rp50 juta; Kategori IV: Rp200 juta; Katerogi V: Rp500 juta.

Selain KUHP, media sosial juga dikelilingi oleh peraturan hukum lainnya, seperti UU ITE, Anti Pornografi, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang di dalamnya juga turut mengatur kekerasan seksual dalam ruang digital, serta UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Perlu diingat, kebebasan dalam bermedia sosial harus dibarengi dengan tanggung jawab, karena media sosial adalah ruang publik dengan hukum. Penting bagi masyarakat untuk memiliki kemampuan 
literasi digital, terlebih lagi Indonesia akan segera menyelenggarakan pesta demokrasi 2024. 

"Hal ini akan menjadi tantangan bagi kita semua untuk bisa menciptakan suasana pesta demokrasi yang sejuk tanpa perpecahan bangsa dan tidak terjebak dalam polarisasi," imbuhnya. 

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Ismail Cawidu memaparkan materi terkait Pentingnya RKUHP dalam Menangkal Darurat Bahaya Hoaks. Ditulis dalam buku berjudul Museum of Hoaxes, Alexander Boese menjelaskan, bahwa hoaks pertama yang dipublikasikan adalah al-manak atau penanggalan palsu yang dibuat Isaac Bickerstaff alias Jonathan Swift pada tahun 1709 silam. Saat itu, ia meramalkan kematian astrolog John Partridge.

Swift meramalkan kematian astrolog John Partridge, sebagai upaya untuk merebut pengaruh di tengah publik Britania Raya. Untuk meyakinkan kabar tersebut, ia pun membuat sebuah obituari palsu di hari yang sama dengan tanggal ramalannya tersebut. Akibat kabar palsu tersebut, Partridge tidak 
kuat menahan malu yang teramat sangat, hingga kemudian memutuskan keluar dari profesi astrologi. Bukan hanya kemalangan Partridge saja yang disebabkan oleh hoax, ada cukup banyak fakta sejarah lainnya yang dipicu oleh hal serupa, termasuk ketika membahas perang besar dunia.

Film The Hoax adalah sebuah film drama Amerika Serikat tahun 2006 yang menampilkan Richard Gere, garapan pembuat film Swedia Lasse Hallström. Skenarionya yang dibuat oleh William Wheeler berdasarkan pada buku berjudul The Hoax, karya Clifford Irving Clifford Irving memutuskan untuk menulis dan menjual buku biografi palsu Howard Hughes, demi membangun kembali hidupnya dan menyelamatkan pernikahannya.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hoaks yaitu karena adanya factor kebencian, politik dan ekonomi, serta karena factor kekuasaan yang akan menyebabkan kekacauan/keresahan. Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. 

"Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya," jelas  Ismail. 

Ia memaparkan, pengaturan hukum hoaks dalam Undang-Undang telah diatur dalam KUHP dan juga diatur dalam UU No 11 Thn 2008 tentang ITE. Pasal 28 ayat (1). Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Dalam rangcangan Undang-Undang kitab hukum pidana diatur dalam paragraf 7 pasal 263, 264 tentang berita bohong.

Paragraf 7 Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

Pasal 263 (1) Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut, adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV . 

Pasal 264. Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Paragraf 8 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Pasal 300. Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; atau menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Pasal 301 (1). Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

Bagian Kelima 

Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika, Paragraf 1. 

Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik, Pasal 332 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. 

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. 

Ciri umum dari hoaks, yaitu tidak ada sumber berita untuk konfirmasi (nama, alamat dan telphone). Judul berita bernada provokatif dan tidak dimuat di platform lain yang terkenal. Antara judul dan isi berita tidak konsisten. Mencatat nama orang terkenal. Memaksa agar diviralkan dengan ancaman atau janji. 

Pengguna internet mencapai 225 juta dan akses media sosial 190 juta. Ini kekuatan baru yang menjadi harapan sekaligus ancaman. Internet maupun medsos mampu mempengaruhi pikiran manusia (opini) secara masal, dalam waktu singkat, dengan biaya yang murah dan sulit dilacak. Terjadinya kasus pengeboman perlu disikapi dengan sikap kehati-hatian bersama. 

"Anda bebas berekspresi, bebas menulis apa saja yang anda suka, bebas mengirim informasi kepada  siapa saja, bebas mengupload gambar/foto/ video/ sketsa/grafis, film/ animasi/ kartun/atau mengakses konten yang anda suka. Tetapi harus sesuai aturan dan ketentuan UU ITE," papar Ismail. 

Pihaknya mengimbau, jika kita memiliki keluarga atau kerabat yang termakan akan berita hoaks, kita harus mengingatkan bahwa berita tersebut hoaks dengan mengumpulkan bukti, bahwa berita tersebut hoaks. 

"Jangan mengingatkan orang tersebut pada khalayak umum seperti di group. Sebaiknya kita langsung berhubungan dengan orang terkait secara individu. Jadi sebaik mungkin kita mengingatkan menggunakan etika yang baik," tutup Ismail Cawidu mengakhiri closing statementnya.

Sementara itu Praktisi Pidana Peraturan Perundang-Undangan M. Ilham Putuhena memaparkan, materi terkait Pentingnya RKUHP dalam Menangkal Darurat Bahaya Hoaks. Salah satu penyebab terkendalanya terkait RKUHP adalah berita hoaks. 

"Berita atau isu hoaks pada media sangatlah memberikan pengaruh yang besar serta dapat merubah pola pandang masyarakat," ungkap Ilham. 

Terkait berita hoaks kata Ilham, harus diteliti terlebih dahulu, bagaimana akan kebenaran berita tersebut. Para penyusun KUHP menyusun dengan sangat hati-hati, terkait hukum pidana yang akan ditetapkan. 

"Selain itu akibat dari pidana hukum yang ditetapkan juga menjadi landasan agar para penegak hukum dapat langsung bergerak untuk mengeksekusi pelaku penyebar hoaks," katanya. 

Ilham menjelaskan, jika suatu hal tidak teredukasi dengan baik, maka berita hoaks akan dengan sangat gampang menyebar. Berita hoaks tercatat pada sejarah dapat menimbulkan perperangan. 

"Mengingat besarnya efek dari berita hoaks, untuk itu diperlukan penanganan khusus terkait berita hoaks tersebut," jelasnya. 

Ilham mengatakan, jika sebelumnya telah terdapat UU ITE yang lebih fokus membahas pada alat yang digunakan terkait pelanggaran yang dilakukan. Pada RKUHP akan membahas lebih detail lagi terhadap pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan. 

"Pada RKUHP juga dijelaskan, terkait hukum pidana yang akan diterima oleh para pelaku yang penyebaran berita hoaks maupun pelaku dari berita hoaks tersebut yang akan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa sekali," tuturnya. 

Ilham menerangkan, Hoaks merupakan kejahatan yang dapat dikatakan sebagai kejahatan yang tidak disengaja. Terkadang orang yang masih belum mengerti akan kebenaran berita tersebut dapat menjadi pelaku penyebaran berita hoaks akibat termakan hasutan oleh pelaku atau sipembuat berita hoaks. 

"Oleh karena itu, diperlukan literasi yang baik agar kita tidak menjadi bagian dari penyebab terjadinya penyebaran berita hoaks," terang praktisi pidana peraturan perundang-undangan itu.

Pertanyaan Pertama. Ismail Marzuki: Apakah dalam penyusun RKUHP sudah disesuaikan dengan kondisi masyarakat, hukum adat, dan tradisi daerah?

Jawab : salah satu spirit dari RKUHP ini adalah bagaimana ini menjadi RKUHP nasional, bukan hanya KUHP citra rasa kolonial. Bukan hanya karena mereka itu dahulunya penjajah, namun adanya perbedaan adat yang jauh mencolok oleh karena itu diperlukan urgensi pembentukan RKUHP. RKUHP yang dibentuk tentu disesuaikan dengan modernisasi, kondisi masyarakat serta hukum adat yang berlaku pada negara kita. 

Kedua. Ardan Darmawan: Parameter apa yang dapat kita jadikan untuk menentukan, apakah berita yang kita peroleh merupakan berita hoaks atau tidak dan bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melawan berita-berita hoaks yang tersebar?

Jawab: Ciri umum dari hoaks yaitu. Tidak ada sumber berita untuk konfirmasi (nama, alamat dan telphone). Judul berita bernada provokatif dan tidak dimuat di platform lain yang terkenal. Antara judul dan isi berita tidak konsisten. Mencatat nama orang terkenal. Memaksa agar diviralkan dengan ancaman atau janji. 

"Terkait untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kita dapat saling mengingatkan, bahwa jangan mudah untuk menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Apalagi kaum milenial yang memiliki nilai literasi cukup baik, terkait interaksi pada ruang digital, kita harus ambil peran terkait untuk pemberhentian akan berita hoaks yang tersebar," terang Ilham. 

Pihaknya mengingatkan, sebenarnya masih ada terjadi kejahatan terkait hoaks dan dengan adanya KUHP yang mengatur terkait ancaman pidana bagi pelaku dan penyebar berita hoaks. 

"Mari kita dorong agar KUHP berjalan dan jangan sampai kita dan keluarga kita terdorong atau masuk kepada pelaku penyebaran berita hoaks tersebut," tutup M.Ilham Putuhena mengakhiri closing statementnya.

(Kontributor: Edwarman)

Berita Terkait