Pekerjaan Mandek, Rumah Susun Belum Difungsikan

Rabu, 29/01/2020 - 20:32
Rusun SBB

Rusun SBB

Klikwarta.com, SBB Maluku - Rumah susun milik pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibangun pada tahun 2018 oleh PT Prima Kontruksi sampai saat ini belum difungsikan. Hal ini diakibatkan ada beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan dan masih tanggung jawab PT Prima Konstruksi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Seram Bagian Barat Zul Soulissa saat dikonfirmasi media ini, menyampaikan selama ini rumah rusun belum difungsikan karena ada beberapa item yang belum selesai dikerjakan oleh PT Prima Konstruksi dan pihak dinas sudah layangkan surat pemanggilan terhadap pihak direktur PT Prima Konstruksi, tapi tidak direspon.

Salah satunya yang belum dikerjakan dan sampai saat ini belum digunakan, seperti tidak adanya fasilitas mesin air, pemasangan listrik, aliran listrik pada ruang kamar rusun, penerangan lampu taman dan ada beberapa item pekerjaan lainnya. "Itu tanggung jawab PT Prima Konstruksi yang mana sebagai pihak ketiga yang mengerjakan proyek itu", ungkap Soulissa.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu sudah ada tim kejaksaan, tim pro Dinas Perumahan Provinsi Maluku sudah turun langsung ke lokasi untuk mengecek rumah susun dan sekaligus membicarakan hal-hal yang belum, namun dari sisi realisasi belum ada sama sekali oleh PT Prima Konstruksi.

"Bupati sudah perintahkan segera lapor ke Forkopimda untuk bisa melihat lebih rinci permasalahan ini dan segera melakukan tindak lanjut dan dari tahap pemanggilannya pihak direktur PT Prima Konstruksi. Selain pemanggilan terhadap PT ada juga untuk pihak-pihak terkait baik pengadilan, kejaksaan, Bupati,dan Kapolres, hal ini dilakukan agar ke depan nanti jika ada masalah kita sudah jelaskan", jelas Soulissa.

Salah satu tokoh Huamual kabupaten Seram Bagian Barat Darto Albana saat diminta tanggapannya, mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah dalam hal ini Bupati SBB Moh Yasin Payapo, harus bersikap tegas atas permasalahan ini. "Apalagi sudah ada pemanggilan kepada pihak PT Prima Konstruksi dan jika tidak diselesaikan sisa pekerjaan yang ada maka pemda SBB harus tempuh dengan jalur hukum. Dengan melaporkan pihak direktur PT Prima Konstruksi kepada pihak yang berwewenang", ungkapnya.

"Ini sudah merupakan satu temuan, dan harus segera disikapi oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini kejaksaan negeri untuk segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap direktur PT Prima Konstruksi atas pekerjaan yang belum diselesaikan itu, dan ini untuk Kase Bae SBB", cetusnya. (MFS)

Berita Terkait