Polisi Dalami Dugaan Pungli di Terminal Sungai Hitam

Minggu, 24/06/2018 - 13:40
ilustrasi (Net)
ilustrasi (Net)

Klikwarta.com - Dugaan pungutan liar (pungli) retribusi di Terminal Sungai Hitam didalami Polres Bengkulu. Pengumpulan alat bukti dan keterangan atas dugaan pungli tersebut masih dikumpulkan. 

Dilansir tribratanewsbengkulu.com, Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna menyampaikan sejauh ini penyidik sudah melakukan klarifikasi kepada sejumlah saksi terkait dugaan pungli tersebut. Termasuk salah satunya dengan Dinas Perhubungan. 

Hasil koordinasi dengan Dishub menyebutkan jika uang pungutan di luar terminal Sungai Hitam semuanya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sejauh ini kita masih melakukan klarifikasi, hasil koordinasi dengan Dishub menyebutkan jika pungutan diluar terminal itu tetap masuk ke PAD," jelas Kasat Reskrim.

Masih dikatakan Kasat Reskrim, pungutan tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak masih didalami. Karena menurut Dishub pungutan tersebut memang sudah ada aturannya dan uangnya masuk ke PAD. Selanjutnya penyidik masih mendalami dan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada dugaan pungli tersebut.

“Pada intinya kita masih dalami dan klarifikasi untuk menentukan ada pelanggaran hukum atau tidak,” imbuh Kasat Reskrim.

Sekedar mengingatkan, dari hasil penyelidikan diketahui setiap titik penarikan retribusi di Kota Bengkulu diberikan Surat Perintah Tugas (SPT). Kemudian hasil retribusi akan disetorkan ke Bendahara untuk dimasukkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi didalamnya diduga kuat ada praktek yang menyalahi aturan. Pungutan seharusnya diberlakukan hanya di dalam area terminal Sungai Hitam, tetapi yang dilakukan oknum adalah memungut sampai di luar kawasan terminal.

Sejauh ini Polres Bengkulu, telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 83 ribu dan sejumlah tiket retribusi. Dugaan pungli tersebut dilakukan setiap angkuta umum yang melintas di depan terminal Sungai Hitam dimintai retribusi Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu dan kemudian diberikan karcis. Padahal angkutan kota (angkot) tersebut, hanya melintas didepan terminal, bukan masuk kedalam terminal. Dua orang yang melakukan pungutan tersebut masih didalami keterangannya dan belum ditetapkan menjadi tersangka. (FR)

Related News